SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 003 NUNUKAN SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT UNTUK ANDA ---- BLOGER YANG BAIK POST KOMEN YACH

Minggu, 10 Februari 2013

Tata Tertib SDN 003 Nunukan Tahun 2012 - 2013

0 komentar


Jenis-jenis pelanggaran dan sanksi/hukuman yang bisa diberikan/dikenakan kepada siswa antara lain sebagai berikut :
No
Jenis-jenis Pelanggaran
Jenis-jenis sanksinya
1
Siswa terlambat tanpa alasan yang tepat dengan ketentuan :
-        lebih dari 10 menit
-        lebih dari 1 jam (45 menit)
-    Lebih dari 3 kali
Siswa tidak diperkenankan mengikuti satu mata pelajaran pertam   (1 atau 2 jam) dan kepadanya diberikan pembinaan. Siswa diizinkan masuk kembali pada jam mata pelajaran berikutnya.
Siswa dizinkan masuk kelas setelah istirahat atau pada jam ke 4 setelah diberikan pembinaan.
Orang tua akan dipanggil untuk dikonsultasikan .
Jika masih terlambat juga maka diharuskan membuat surat pernyataan tidak akan terlambat lagi.
Jika masih terlambat lagi dipulangkan dan diskor 3 hari.
Jika masih terlambat juga setelah diskor maka dikembalikan kepada orang tuanya
2
Tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas
Siswa ditegur dan dicatat dalam buku kasus siswa dengan keterangan alfa
Jika masih melanggar orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan
3
Baju seragam sekolah :
-          atribut tidak lengkap
-          baju yang dikeluarkan
-          memakai sabuk yang tidak sesuai aturan
-          memakai jaket/sweter
Siswa ditegur dan dicatat dalam buku kasus siswa , jika 2 kali masih melanggar (jaket dan sabuk) diambil oleh sekolah dan  orang tua dipanggil untuk dikonsultasikan.
4
Bagi siswa putri rok pendek/ketat/tidak sesuai aturan
Bagi siswa putra celana Pendek  bagian bawah kurang dari 20 cm/ tidak sesuai dengan aturan
- Dipulangkan untuk mengganti pakaian. Jika 2 (dua) kali melanggar orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan.






5
Sepatu tidak sesuai dengan ketentuan
Sepatu dilepas dan tidak memakai sandal di lingkungan sekolah Jika 2 kali melanggar orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan.

6
Rambut panjang bercat / jelly / model di luar ketentuan sebagai siswa
Ditegur oleh pihak sekolah
Dipotong rambutnya di sekolah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Jika rambutnya dicat dipulangkan untuk dikembalikan ke warna aslinya.
7
- Memakai perhiasan berlebihan   dan laki-laki memakai anting
-  Mengaktifkan HP, walk man dan  sejenisnya pada saat berada di lingkungan sekolah.
Diambil sementara oleh sekolah dan baru boleh diambil kembali oleh orang tua siswa ybs.
8
Bolos/Kabur selama  KBM berlangsung
-          Ditegur dan dicatat oleh sekolah
-          Jika 2 kali melanggar orang tuanya di panggil untuk dikonsultasikan
-          Jika masih bolos harus membuat perjanian/pernyataan di atas kertas bermaterai.
-          Jika tidak ada perubahan sikap diskors 1 minggu.
9
Tidak mengikuti upacara bendera hari senin
Tidak mengikuti upacara memperingati hari besar
-          Ditegur dan dicatat.
-          Jika 2 kali melanggar orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan.
-          Siswa di tegur dan diberikan tugas membuat makalah.
10
Menjadi anggota / membentuk    gank     apa saja
Siswa dipanggil dan dicatat, orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan.
11
Siswa membawa rokok/merokok di lingkungan sekolah / di luar lingkungan sekolah memakai seragam sekolah atau atribut SDN 003 Nunukan
-     Diskor untuk belajar di rumah selama 3 hari dan orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan
-     Apabila masih melanggar dikembalikan pada orang tuanya
12
Memarkir kendaraan seenaknya / tidak sesuai aturan
Ditegur dan dicatat.
Jika 2 kali melanggar tidak diizinkan membawa Sepeda/ Motor

13
Merusak/mengotori fasilitas/ sarana sekolah
-          Mengganti/mengembalikan fasilitas yang rusak / membersihkan fasilitas yang kotor.
-          Apabila masih melanggar dikembalikan pada orang tuanya.
14
Melakukan perbuatan tidak senonoh
Membawa buku,majalah, VCD porno dll.
Berpacaran di lingkungan sekolah
-          Diskor untuk belajar di rumah selama 3 hari dan orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan.
-          Apabila masih melanggar dikembalikan pada orang tuanya
15
Melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain : menyulut petasan, memalak, atau melakukan ancaman/teror
Diskor untuk belajar di rumah selama 3 hari dan orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan.
16
Melakukan cemoohan terhadap guru, karyawan dan tamu
Diskor untuk belajar di rumah selama 3 hari dan orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan.
17
Berkelahi di lingkungan sekolah dan atau melakukan penyerangan terhadap orang lain
-     Diskor untuk belajar di rumah selama 3 hari dan orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan.
-     Apabila masih melanggar dikembalikan pada orang tuanya.

                                                                                                   Nunukan, 1 Juli 2012

                                                                                                   Mengetahui ;
                                                                                                   Kepala Sekolah




                                                                                                   ABDUL KADIR
                                                                                                   Nip. 195310221977031003

0 komentar:

Posting Komentar