ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )
KELOMPOK KERJA GURU PENJAS ORKES KAB.NUNUKAN
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK KERJA GURU PENJAS ORKES KAB.NUNUKAN
PEMERINTAH KAB.NUNUKAN
DINAS PENDIDIKAN
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN JASMANI OLAH RAGA DAN KESEHATAN
2011
ANGGARAN DASAR
MGMP PENJAS ORKES SD KAB.NUNUKAN
PEMBUKAAN
Untuk mencapai tujuan dan fungsi Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes sebagai lokomotif pembaharuan, inovatif,kreativitas dalam proses peningkatan mutu dan kualitas pengajaran dan pembelajaran serta mutu dan kualitas guru-guru penjas orkes SD, maka diperlukan tata aturan dan mekanisme organisasi yang jelas. Hal ini sangat diperlukan agar organisasi Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN berjalan dalam rambu-rambu yang sudah disepakati bersama.
BAB I
NAMA ,WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Penjas Orkes SD Negeri dan Swasta Kabupaten NUNUKAN yang bernama Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD Kabupaten NUNUKAN
Pasal 2
Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN sebagaimana dimaksud dengan pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 2011
Pasal 3
Tempat kegiatan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN adalah unit kerja Ketua atau Sekretaris dan tempat lainnya yang ditunjuk.
Pasal 4
Pusat Organisasi Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN berkedudukan di unit kerja Ketua atau Sekretaris atau tempat lainnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
BAB II
DASAR , ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN bertujuan agar :
1. Terwujudnya guru-guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN yang berwawasan luas, well information dan well educated.
2. Terwujudnya guru-guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN yang memiliki kompetensi professional, pedagogik, sosial dan kepribadian yang berkualitas.
3. Terwujudnya guru-guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN yang kreatif dan inovatif serta percaya diri
4. Terwujudnya guru-guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN yang mampu menggunakan dan memanfaatkan (melek) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
( AD/ART )
KELOMPOK KERJA GURU PENJAS ORKES KAB.NUNUKAN
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK KERJA GURU PENJAS ORKES KAB.NUNUKAN
PEMERINTAH KAB.NUNUKAN
DINAS PENDIDIKAN
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN JASMANI OLAH RAGA DAN KESEHATAN
2011
ANGGARAN DASAR
MGMP PENJAS ORKES SD KAB.NUNUKAN
PEMBUKAAN
Untuk mencapai tujuan dan fungsi Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes sebagai lokomotif pembaharuan, inovatif,kreativitas dalam proses peningkatan mutu dan kualitas pengajaran dan pembelajaran serta mutu dan kualitas guru-guru penjas orkes SD, maka diperlukan tata aturan dan mekanisme organisasi yang jelas. Hal ini sangat diperlukan agar organisasi Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN berjalan dalam rambu-rambu yang sudah disepakati bersama.
BAB I
NAMA ,WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Penjas Orkes SD Negeri dan Swasta Kabupaten NUNUKAN yang bernama Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD Kabupaten NUNUKAN
Pasal 2
Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN sebagaimana dimaksud dengan pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 2011
Pasal 3
Tempat kegiatan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN adalah unit kerja Ketua atau Sekretaris dan tempat lainnya yang ditunjuk.
Pasal 4
Pusat Organisasi Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN berkedudukan di unit kerja Ketua atau Sekretaris atau tempat lainnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
BAB II
DASAR , ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN bertujuan agar :
1. Terwujudnya guru-guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN yang berwawasan luas, well information dan well educated.
2. Terwujudnya guru-guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN yang memiliki kompetensi professional, pedagogik, sosial dan kepribadian yang berkualitas.
3. Terwujudnya guru-guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN yang kreatif dan inovatif serta percaya diri
4. Terwujudnya guru-guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN yang mampu menggunakan dan memanfaatkan (melek) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD Kab. Nunukan berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Rapat Anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN sebagaimana dimaksud pada pasal 1 diatas merupakan organisasi non-struktural yang bersifat mandiri.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN terdiri atas semua guru Penjas Orkes Sekolah Dasar Negeri dan Swasta. Syarat-syarat keanggotaaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Angaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN
Pasal 17
1. Pembubaran Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN hanya dilakukan oleh Rapat Pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Tata cara pembubaran Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikkan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada pasal 1 dan 2 tersebut diatur dalam Rapat Pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam Rapat Pleno yang khusus untuk itu.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Nunukan
Pada Tanggal : 22 Maret 2011
PEMBUBARAN Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN
Pasal 17
1. Pembubaran Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN hanya dilakukan oleh Rapat Pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Tata cara pembubaran Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikkan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada pasal 1 dan 2 tersebut diatur dalam Rapat Pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam Rapat Pleno yang khusus untuk itu.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Nunukan
Pada Tanggal : 22 Maret 2011
Ketua KKG Penjas Orkes SD
KAB.NUNUKAN
MUKHTAR
NIP. 19680919 199306 1 001
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN JASMANI OLAH RAGA DAN KESEHATAN KAB.NUNUKAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota :
1. Anggota Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN
2. Guru Penjas Orkes SD Negeri KAB.NUNUKAN
3. Guru Penjas Orkes SD Swasta KAB.NUNUKAN
4. Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya.
Pasal 2
Syarat
1. Guru Penjas Orkes Negeri / swasta yang berada di wilayah KAB.NUNUKAN.
2. Sanggup mencari dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
Pasal 3
Kewajiban
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN serta memiliki keterikatan secara formal.
2. Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN
3. Mengikuti secara aktif kegiatan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN.
4. Mendukung dan menyukseskan seluruh program Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN
5. Manghadiri setiap ada pertemuan
6. Memberitahukan kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
7. Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
1. Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan dari Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN.
3. Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN.
Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaaan
1. Meninggal dunia
2. Purna tugas / pensiun
3. Mutasi keluar daerah Kab. Nunukan
4. Menjadi Kepala Sekolah, Pengawas atau menjadi pejabat struktural
Masa Akhir Keanggotaaan
1. Meninggal dunia
2. Purna tugas / pensiun
3. Mutasi keluar daerah Kab. Nunukan
4. Menjadi Kepala Sekolah, Pengawas atau menjadi pejabat struktural
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 6
Pengurus Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD. Kab. Nunukan berjumlah 29 orang terdiri atas :
1. Ketua I
2.Ketua II
3. Sekretaris I
3. Sekretaris I
4. Sekertaris II
5. Bendahara
6. Guru pemandu cabang olahraga
5. Bendahara
6. Guru pemandu cabang olahraga
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 7
1. Pengurus Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN dipilih dari dan oleh anggota Rapat Pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2. Pengurus dipilih setiap 2 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru
3. Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 8
1. Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 2 tahun
2. Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya menjelang pembentukan kepengurusan baru.
3. Masa bahkti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut.
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 9
Syarat
Sebagai anggota aktif, memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAIBAN PENGURUS
Psal 10
Kewajiban
1. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan Kelompok Kerja Guru dan Keputusan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN.
2. Menyelenggarakan Rapat Anggota
3. Menyelenggarakan Rapat Pengurus
4. Memberikan pertanggungjawaban pada Rapat anggota akhir masa bhakti.
5. Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 11
Hal
1. Mengikuti pelatihan-pelatihan atau peraturan yang terkait dengan kegiatan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 12
1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi pengurus Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN
2. Pengisian pengurus dilaksanakan dalam Rapat Pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS KELOMPOK KERJA GURU PENJAS ORKES
Pasal 13
Peran
1. Reformator dalam reorientasi pembelajaran aktif.
2. Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan system pengujian.
3. Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan sekolah.
Pasal 14
Fungsi
1. Sebagai wadah guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN untuk meningkatkan profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 15
1. Berkaitan dengan peran dan tugas Kelompok Kerja Guru seperti tersebut dalam pasal 14 , 15 di atas, Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN berwenang :
a. Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam AD/ART.
b. Memberikan masukan kepada KKKS KAB.NUNUKAN
c. Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan
d. Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
1. Rapat anggota diadakan untuk :
a). Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b). Memilih pengurus Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes KAB.NUNUKAN.
c). Menilai pertangungjawaban pengurus.
2. Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 kali dalam satu semester
3. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-sewaktu atas pertimbangan pengurus.
4. Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5. Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6. Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5 tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
7. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.
Pasal 17
1. Rapat terdiri dari :
a. Rapat anggota paripurna/pleno
b. Rapat pengurus harian
c. Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan dan sewaktu-waktu jika ada hal yang penting
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 18
1 Sumber keuangan Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN berasal dari :
a. Iuran anggota
b. Pihak lain yag bersifat tidak mengikat.
2. Pengurus Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN mempertanggung jawabkan penerimaan , pengelolaan , dan atau penggunaan dana Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN pada seluruh anggota di dalam rapat paripurna.
2. Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus Kelompok Kerja Guru Penjas Orkes SD KAB.NUNUKAN dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUAHTANGGA
Pasal 19
1. Usul perubahan AD/ART dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir.
2. Perubahan AD/ART dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) +1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan dibahas pada Rapat Anggota.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Rapat Anggota dan mulai berlaku sejak ditetapkan.