Jenis-jenis pelanggaran dan sanksi/hukuman yang bisa diberikan/dikenakan
kepada siswa antara lain sebagai berikut :
No
|
Jenis-jenis Pelanggaran
|
Jenis-jenis sanksinya
|
1
|
Siswa terlambat
tanpa alasan yang tepat dengan ketentuan :
-
lebih dari 10 menit
-
lebih dari 1 jam (45 menit)
- Lebih dari 3 kali
|
Siswa tidak diperkenankan mengikuti satu
mata pelajaran pertam (1 atau 2 jam)
dan kepadanya diberikan pembinaan. Siswa diizinkan masuk kembali pada jam
mata pelajaran berikutnya.
Siswa dizinkan masuk kelas setelah
istirahat atau pada jam ke 4 setelah diberikan pembinaan.
Orang tua akan dipanggil untuk dikonsultasikan .
Jika masih terlambat juga maka diharuskan
membuat surat pernyataan tidak akan terlambat lagi.
Jika masih terlambat lagi dipulangkan dan
diskor 3 hari.
Jika masih terlambat juga setelah diskor
maka dikembalikan kepada orang
tuanya
|
2
|
Tidak masuk
sekolah tanpa alasan yang jelas
|
Siswa ditegur dan dicatat dalam buku kasus
siswa dengan keterangan alfa
Jika masih melanggar orang tuanya dipanggil
untuk dikonsultasikan
|
3
|
Baju seragam sekolah :
-
atribut tidak lengkap
-
baju yang dikeluarkan
-
memakai sabuk yang tidak sesuai aturan
-
memakai jaket/sweter
|
Siswa ditegur dan
dicatat dalam buku kasus siswa , jika 2 kali masih melanggar (jaket dan
sabuk) diambil oleh sekolah dan orang tua dipanggil untuk
dikonsultasikan.
|
4
|
Bagi
siswa putri rok pendek/ketat/tidak sesuai aturan
Bagi
siswa putra celana Pendek bagian bawah
kurang dari 20 cm/ tidak sesuai dengan aturan
|
- Dipulangkan
untuk mengganti pakaian. Jika 2 (dua) kali melanggar orang tuanya dipanggil
untuk dikonsultasikan.
|
5
|
Sepatu tidak
sesuai dengan ketentuan
|
Sepatu dilepas dan tidak memakai sandal di lingkungan sekolah Jika 2 kali
melanggar orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan.
|
6
|
Rambut panjang bercat / jelly / model di luar ketentuan sebagai
siswa
|
Ditegur
oleh pihak sekolah
Dipotong
rambutnya di sekolah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Jika
rambutnya dicat dipulangkan untuk dikembalikan ke warna aslinya.
|
7
|
- Memakai perhiasan berlebihan
dan laki-laki memakai anting
-
Mengaktifkan HP, walk man dan sejenisnya pada saat berada di lingkungan sekolah.
|
Diambil
sementara oleh sekolah dan baru boleh diambil kembali oleh orang tua siswa
ybs.
|
8
|
Bolos/Kabur
selama KBM berlangsung
|
-
Ditegur dan dicatat oleh sekolah
-
Jika 2 kali melanggar orang tuanya di panggil untuk dikonsultasikan
-
Jika masih bolos harus membuat perjanian/pernyataan di atas kertas
bermaterai.
-
Jika tidak ada perubahan sikap diskors 1 minggu.
|
9
|
Tidak mengikuti
upacara bendera hari senin
Tidak mengikuti
upacara memperingati hari besar
|
-
Ditegur dan dicatat.
-
Jika 2 kali melanggar orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan.
-
Siswa di tegur dan diberikan tugas membuat makalah.
|
10
|
Menjadi anggota / membentuk gank
apa saja
|
Siswa dipanggil dan dicatat, orang tuanya
dipanggil untuk dikonsultasikan.
|
11
|
Siswa membawa
rokok/merokok di lingkungan sekolah / di luar lingkungan sekolah memakai
seragam sekolah atau atribut SDN 003 Nunukan
|
-
Diskor untuk belajar di rumah selama
3 hari dan orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan
- Apabila masih melanggar dikembalikan pada
orang tuanya
|
12
|
Memarkir
kendaraan seenaknya / tidak sesuai aturan
|
Ditegur dan dicatat.
Jika 2 kali melanggar tidak diizinkan
membawa Sepeda/ Motor
|
13
|
Merusak/mengotori
fasilitas/ sarana sekolah
|
-
Mengganti/mengembalikan fasilitas yang rusak / membersihkan fasilitas
yang kotor.
-
Apabila masih melanggar dikembalikan pada orang tuanya.
|
14
|
Melakukan perbuatan tidak senonoh
Membawa buku,majalah, VCD porno dll.
Berpacaran di
lingkungan sekolah
|
-
Diskor untuk belajar di rumah selama 3 hari dan orang tuanya dipanggil
untuk dikonsultasikan.
-
Apabila masih melanggar dikembalikan pada orang tuanya
|
15
|
Melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain : menyulut
petasan, memalak, atau melakukan ancaman/teror
|
Diskor
untuk belajar di rumah selama 3 hari dan orang tuanya dipanggil untuk
dikonsultasikan.
|
16
|
Melakukan cemoohan terhadap guru, karyawan dan tamu
|
Diskor untuk belajar di rumah selama 3 hari dan orang tuanya
dipanggil untuk dikonsultasikan.
|
17
|
Berkelahi di lingkungan sekolah dan atau melakukan penyerangan
terhadap orang lain
|
-
Diskor untuk belajar di rumah selama
3 hari dan orang tuanya dipanggil untuk dikonsultasikan.
- Apabila masih melanggar dikembalikan pada
orang tuanya.
|
Nunukan,
1 Juli 2012
Mengetahui
;
Kepala
Sekolah
ABDUL
KADIR
Nip.
195310221977031003