SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 003 NUNUKAN SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT UNTUK ANDA ---- BLOGER YANG BAIK POST KOMEN YACH

Kamis, 13 Oktober 2011

PEDOMAN TUNJANGAN KHUSUS JENJANG PENDIDIKAN DASAR

3 komentar

PEDOMAN
TUNJANGAN KHUSUS
JENJANG PENDIDIKAN DASAR
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DASAR
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2011
Pengesahan Pejabat Tanda Tangan
Validasi Dra. Poppy Dewi P., MVerifikasi Drs. Yohan Susanto, MM
Reviu Yulia Susanti, S.Pd., M

KATA PENGANTAR
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut secara efektif dan efisien, guru selain harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, juga harus memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, serta memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Undang‐undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga profesional berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk itu, salah satu upaya memberi penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru adalah dengan
memberikan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai peraturan perundang‐undangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.
Pada tahun 2011 ini program pemberian tunjangan khusus masih berupa pemberian bantuan kesejahteraan guru daerah khusus. Saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sedang mengupayakan  usulan tambahan anggaran pada APBNP untuk merealisasikan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebesar setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil. Kebijakan ini merupakan bukti bahwa Pemerintah secara terus‐menerus berusaha meningkatkan profesionalisme guru dan kesejahteraan guru. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan pihak lainnya yang
terkait dalam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus tahun 2011. Pedoman ini berisi antara lain kriteria guru penerima tunjangan khusus, proses seleksi,
mekanisme penyaluran dana, jadwal pelaksanaan, pengendalian program, dan pelaporan. Mudah‐mudahan dengan pemberian tunjangan khusus ini, motivasi, semangat, dan kemampuan profesional guru terus tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.







Jakarta, April 2011
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar,
Prof. Suyanto, Ph.D
NIP. 19530302 197703 1 001



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal tersebut dapat terwujud apabila guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam undang‐undang tersebut. Guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu, guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang‐Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut juga mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat 2 tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang unjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan
profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional tahun
2011 ini memprogramkan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus. Untuk itu, agar pelaksanaan pemberian tunjangan khusus sesuai ketentuan perundang‐undangan perlu disusun pedoman pemberian tunjangan khusus di daerah khusus.

B. Dasar Hukum
1. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4301).
2. Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
3. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
4. Undang‐Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
     Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4737).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
     Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016).
8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2010 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemenuhan Kebutuhan,
       Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah, dan
       Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
      Kementerian Pendidikan Nasional.
C. Tujuan
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemberian
 unjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang‐undangan.




D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini adalah antara lain kriteria guru penerima tunjangan khusus, proses seleksi, mekanisme penyaluran dana, jadwal pelaksanaan, pengendalian program, dan pelaporan.


BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS
A. Pengertian
1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, baik guru PNS maupun guru bukan PNS yang memenuhi kriteria.
2. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
3. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik‐titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional. Pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar bertujuan:

1. Sebagai penghargaan kepada guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang berlokasi di kecamatan pada daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar.
2. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang berlokasi di kecamatan pada daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar.
3. Mendorong dan memotivasi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja profesionalnya dalam melaksanakan tugasnya.
4. Meningkatkan kebanggaan, dedikasi, dan pengabdian guru untuk memberikan yang terbaik dalam mencapai pendidikan berkualitas.


B. Sasaran
Sasaran pemberian tunjangan khusus tahun 2011 adalah:
1. Guru yang ditugaskan di daerah khusus dikawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar pada satuan pendidikan (SD, SDLB, SMP, dan SMPLB) yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat, sesuai dengan ketentuan undang‐undang yang berlaku.
2. Jumlah guru yang akan menerima tunjangan khusus sebanyak 44.076 orang guru yang ditugaskan di kecamatan di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar.
3. Penetapan kecamatan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar didasarkan pada prioritas penanganan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2011 – 2014 yang diatur oleh Permendikdas No. 7 tahun 2010 (daftar kecamatan terdapat pada Lampiran 4).
4. Kabupaten dan kecamatan penerima tunjangan khusus di tetapkan oleh Bupati disesuaikan dengan dana seperti pada
lampiran 5.

C. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus
Guru penerima tunjangan khusus tahun 2011 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan (SD, SDLB, SMP, dan SMPLB) di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan (SD, SDLB, SMP, dan SMPLB) di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari pemerintah daerah.
3. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
4. Guru bukan PNS adalah guru tetap yayasan (GTY) yang dibuktikan dengan SK dari yayasan yang bersangkutan.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Memiliki Nomor Rekening Tabungan bank/pos sebagai penampungan pembayaran tunjangan khusus.
7. Penugasan guru di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.


D. Kriteria Daerah Khusus
Berdasarkan Undang‐undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dimaksudkan dengan daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

1. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulaupulau terpencil; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik‐titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.

4. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.

5. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.

6. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangkasangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.

E. Prinsip Penetapan Penerima Tunjangan
1. Terbuka
Tunjangan khusus ini diberikan secara terbuka kepada semua guru yang bertugas di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar serta memenuhi kriteria yang ditetapkan.

2. Langsung
Tunjangan khusus diberikan secara langsung kepada guru melalui transfer ke rekening bank/pos milik guru yang bersangkutan.

F. Sumber dan Alokasi Dana
Dana pemberian tunjangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan dalam DIPA Dekonsentrasi (Kegiatan Peningkatan Profesionalisme Guru) pada dinas pendidikan provinsi di seluruh Indonesia.










BAB III
MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Kuota provinsi ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah guru yang bertugas di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar dikalikan dengan kuota nasional (sesuai dengan DIPA pada masing‐masing satuan kerja peningkatan mutu profesionalisme guru pada dinas pendidikan provinsi).
2. Kuota kabupaten/kota dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah guru yang memenuhi kriteria pada kecamatan yang menjadi prioritas pemberian tunjangan khusus dikalikan dengan kuota provinsi, yaitu kecamatan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar, serta kecamatan di daerah terpencil atau terbelakang di kabupaten tertinggal.

B. Koordinasi dan Sosialisasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar melakukan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian tunjangan khusus dengan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.

Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota pelaksanaan pemberian tunjangan khusus. Koordinasi dan sosialisasi menyampaikan kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional mengenai pemberian tunjangan khusus, informasi kriteria calon penerima tunjangan khusus, mekanisme pemberian tunjangan khusus, dan
 enyusunan jadwal pelaksanaan pemberian tunjangan khusus, serta pemantauan dan pelaporan.

C. Pengusulan dan Seleksi Calon Penerima Tunjangan Khusus
Pengusulan dan seleksi calon penerima tunjangan khusus dilakukan dengan langkah‐langkah berikut:
1. Kepala sekolah pada kecamatan yang ditetapkan memperoleh tunjangan khusus mengusulkan guru di sekolah masing‐masing yang memenuhi kriteria kepada dinas pendidikan kabupaten/ kota, khusus guru SD usulannya melalui kepala UPTD pendidikan kecamatan setempat. Pengajuan usulan calon penerima tunjangan khusus sesuai format pada Lampiran 1, dengan melampirkan:
1) Fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru,
2) Fotokopi SK terakhir dan kenaikan gaji berkala terakhir,
3) SK Penugasan mengajar dari kepala sekolah, dan
4) Nomor rekening bank/pos milik guru yang bersangkutan.

2. Berdasarkan usulan yang diajukan oleh kepala sekolah/kepala UPTD pendidikan kecamatan, dinas
pendidikan kabupaten/kota melakukan seleksi administratif dengan berpedoman pada kriteria penerima tunjangan khusus sesuai jumlah kuota sebagaimana yang tercantum dalam pedoman.
3. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menetapkan calon penerima tunjangan khusus pada kecamatan di daerah khusus berdasarkan SK Bupati tentang Penetapan Wilayah Penerima Tunjangan Khusus selanjutnya menyampaikan daftar nama guru tersebut kepada Kepala dinas pendidikan provinsi sesuai format pada Lampiran 2 dalam bentuk cetakan dan CD (soft copy), dengan melampirkan 1) Fotokopi SK Pengangkatan guru yang bersangkutan, 2) Fotokopi SK terakhir dan kenaikan gaji berkala terakhir, 3) SK Penugasan mengajar dari kepala sekolah, dan 4) nomor rekening yang
bersangkutan, serta 5) melampirkan SK Bupati tentang Penetapan Guru Calon Penerima Tunjangan Khusus.
4. Kepala dinas pendidikan provinsi berdasarkan usulan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan guru calon penerima tunjangan khusus sesuai format pada Lampiran 3 dalam bentuk CD (soft copy) dan hardcopy yang telah disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penerima Tunjangan Khusus.

D. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penerima Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan Provinsi menyalurkan tunjangan khusus sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pencairan dana tunjangan khusus kepada guru langsung dari KPPN atau kerjasama dengan Mitra Kerja di tingkat provinsi, meliputi:
a. Tatacara pelaksanaan pembayaran tunjangan khusus, waktu pelaksanaan pembayaran dan/atau pelaporan mitra kerja atas realisasi pelaksanaan pembayaran tunjangan kepada guru yang berhak.
b. Batas waktu pelaksanaan pembayaran tunjangan kepada guru penerima harus tegas tercantum dalam perjanjian kerjasama maksimal 15 hari setelah dana tunjangan diterima mitra kerja dari Dinas Pendidikan Provinsi.
c. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan proses pencairan dana di KPPN setempat dan KPPN langsung mentransfer ke guru penerima tunjangan khusus melalui Bank KPPN dan/atau langsung ke rekening mitra kerja di tingkat provinsi.

d. Dinas Pendidikan Provinsi memberikan fotocopy SK Penetapan Guru penerima tunjangan khusus kepada KPPN dan/atau mitra kerja yang akan dijadikan acuan dalam menyalurkan dana pada guru penerima tunjangan khusus.
2. Pencairan Dana
Dokumen yang harus dibawa guru penerima tunjangan khusus saat pencairan dana adalah:
a. Buku rekening bank/pos atas nama penerima guru yang bersangkutan atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh mitra kerja.
b. Tanda Pengenal (KTP, SIM atau Kartu Pegawai).

3. Waktu Penyaluran
Pelaksanaan pembayaran tunjangan khusus dilaksanakan per‐Triwulan yaitu:
a. Triwulan 1 pembayaran pada bulan Maret
b. Triwulan 2 pembayaran pada bulan Juni
c. Triwulan 3 pembayaran pada bulan September
d. Triwulan 4 pembayaran pada bulan November
Tahapan kegiatan pemberian tunjangan khusus ditunjukkan dalam
Gambar 1

E. Database Guru Penerima Tunjangan Khusus
DINAS PENDIDIKAN PUSAT
PROVINSI
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
SEKOLAH
GURU
Guru yang memenuhi kriteria mengusulkan semua guru di sekolah masingmasing yang memenuhi Kriteria Mengusulkan guru calon penerima tunjangan khusus sesuai kuota yang ditetapkan
 Sosialisasi ke sekolah
 Verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan khusus
 Memproses SK Kepala Dinas tentang penetapan guru calon penerima tunjangan khusus Guru Penerima Tunjangan Khusus Mendata guru yang memenuhi kriteria
 Koordinasi dan sosialisasi ke Kab/Kota
 Penentuan Kuota Kab/Kota Koordinasi dan sosialisasi Menerbitkan Kepmendiknas penerima tunjangan
khusus oleh Direktur P2TK Dikdas Dinas Provinsi mengusulkan pencairan Tunj. Khusus Mengusulkan kepada Dirjen Dikdas untuk menetapkan guru penerima tunjangan khusus KPPN Pengelolaan database guru calon penerima tunjangan khusus di dinas pendidikan kabupaten/kota maupun dinas pendidikan
provinsi harus dilakukan beriringan dengan pengelolaan data PTK melalui SIMNUPTK yang dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Dasar. Semua guru penerima tunjangan khusus pada tahun 2011 sudah harus memiliki NUPTK.

F. Organisasi Pengelolaan Program
Program tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus melibatkan Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, KPPN, dan mitra kerja penyalur dana. Dalam hal ini dinas pendidikan provinsi merupakan pelaksana utama, sedangkan lembaga terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai pendukung dalam rangka koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program.

1. Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar sebagai organisasi pengelola tingkat pusat bertugas untuk:
a. Menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan pemberian tunjangan khusus guru yang didanai dana dekonsentrasi.
b. Melakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan khusus
c. Menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penetapan Penerima Tunjangan Khusus.
d. Mengirimkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penetapan Penerima Tunjangan Khusus ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk direalisasikan.
e. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan khusus.
f. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pendistribusian pemberian tunjangan
khusus.


2. Dinas Pendidikan Provinsi Sebagai organisasi pengelola tingkat Provinsi bertugas untuk:
a. Mensosialisasikan program pemberian tunjangan khusus di Daerah Khusus kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.
b. Mengelola database guru penerima tunjangan berbasis SIMNUPTK.
c. Memeriksa, menyeleksi, menyetujui, dan mensahkan usulan daftar calon guru penerima tunjangan yang diajukan oleh dinas kabupaten/kota.
d. Menetapkan kuota penerima tunjangan khusus untuk setiap kabupaten/kota berdasarkan data guru di daerah khusus yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
e. Mengirimkan usulan daftar calon penerima tunjangan khusus ke Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Pendidikan Dasar disertai dengan softcopy filenya untuk diterbitkan Kepmendiknas penetapan penerima tunjangan khusus oleh Direktur P2TK Dikdas.
f. Melakukan kerja sama dengan KPPN dan/atau mitra kerja tingkat provinsi dalam penyaluran tunjangan kesejahteraan berdasarkan Kepmendiknas tentang Penetapan Guru Penerima Tunjangan Khusus.
g. Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus serta memberikan solusi penyelesaiannya.
h. Melakukan pemantauan serta evaluasi program ke kabupaten/kota dan menyampaikan hasilnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar sebagai bahan masukan perbaikan program.
i. Melakukan pemantauan pada mitra kerja tingkat provinsi yang ditunjuk untuk mendistribusikan tunjangan khusus.
j. Menyampaikan laporan daya serap tunjangan khusus setiap bulan dan laporan pelaksanaan program pemberian tunjangan khusus kepada Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Sebagai organisasi pengelola tingkat kabupaten/kota bertugas untuk:
a. Mensosialisasikan program pemberian tunjangan khusus di Daerah Khusus kepada Kepala Sekolah di wilayah masing‐masing;
b. Melakukan proses usulan calon penerima tunjangan
khusus yang meliputi:
1) Menerima usulan calon penerima tunjangan khusus dari kepala sekolah/UPTD pendidikan kecamatan.
2) Menyeleksi calon penerima tunjangan sesuai dengan kriteria serta merekap data guru penerima sesuai kuota yang ditetapkan, dengan azas ketuntasan dalam satu sekolah pada satu kecamatan.
3) Memastikan bahwa guru calon penerima tunjangan khusus mempunyai NUPTK, jika belum mempunyai, maka guru yang bersangkutan mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau LPMP setempat untuk diproses mendapatkan NUPTK.
4) Meneruskan usulan tersebut kepada dinas pendidikan provinsi sesuai format pada Lampiran 2 dengan melampirkan:
1) Fotokopi SK Pengangkatan guru yang bersangkutan,
2) Fotokopi SK terakhir dan kenaikan gaji berkala terakhir,
3) SK Penugasan mengajar dari kepala sekolah, dan
4) nomor rekening yang bersangkutan.

c. Melakukan monitoring secara berkala pada mitra kerja penyalur tunjangan untuk memastikan penyaluran dana berjalan dengan lancar.
d. Mengelola database guru penerima tunjangan sehingga database seluruh penerima tunjangan khusus melalui dana dekonsentrasi menjadi satu untuk semua jenis program tunjangan.

4. Mitra Penyalur Dana
a. Melakukan validasi data calon penerima untuk menghindari pembayaran ganda atau kekeliruan pembayaran, sebelum melakukan transfer dana kepada guru yang berhak menerima.
b. Menyalurkan dana tunjangan khusus kepada rekening guru yang bersangkutan berdasarkan SP2D beserta lampirannya, sesuai Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Tunjangan Khusus yang telah memperoleh persetujuan dari kepala dinas pendidikan provinsi.
c. Membuat laporan perihal penyaluran dana bantuan pendidikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi.

G. Jadwal Pelaksanaan Program Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
1 Persiapan pelaksanaan Program Pemberian Tunjangan Khusus
2 Koordinasi dan sosialisasi program pemberian tunjangan khusus
3 Sosialisasi Program Tunjangan Khusus dan Pembagian kuota untuk setiap Kabupaten/Kota oleh Dinas Pendidikan Provinsi
4 Sosialisasi dan usulan penyampaian usulan guru calon penerima dari kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota
5 Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan seleksi usulan kepala sekolah dan mengusulkan guru calon penerima ke Dinas Pendidikan Provinsi, disertai soft copy dan lampiran berkas
6 Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi terhadap usulan Dinas Pendidikan Kab/Kota, kemudian mengirimkan kepada Dit. P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas , disertai soft copy dan lampiran berkas
7 Dit. P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima tunjangan khusus usulan Dinas Pendidikan Provinsi untuk proses penetapan SK Dirjen Dikdas
8 Proses pencairan dana tunjangan khusus dan penyalurannya ke rekening guru yang bersangkutan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
9 Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan laporan penyerapan dana dan SAI ke Setditjen Dikdas Jakarta
10 Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program Tunjangan Khusus
11 Dinas Pendidikan Provinsi  menyampaikan laporan pelaksanaan Program dan realisasi pembayaran tunjangan khusus dan ke Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas No Kegiatan Bulan


BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM

A. Pengendalian Program
Pengendalian program pemberian tunjangan khusus meliputi upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan program berjalan tepat sasaran dan tepat waktu. Pengendalian yang dimaksud adalah meliputi:
1. Pelaksanaan sosialisasi program mulai dari tingkat Pusat, provinsi, tingkat kabupaten/kota, sampai tingkat sekolah dengan sasaran utama pengelola program tunjangan khusus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2. Ketersediaan data guru yang lengkap dan akurat di masingmasing dinas pendidikan kabupaten/ kota yang dapat dijadikan acuan dalam pemberian dana tunjangan khusus. Data guru tersebut terintegrasi dengan SIM‐NUPTK.
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program ke Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4. Pengawasan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pemberian tunjangan khusus secara transparan dan akuntabel, yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.

B. Pelaksanaan Pemantauan Program

Pemantauan program dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan pengendalian program secara keseluruhan. Pemantauan program dilakukan dengan terlebih dahulu mempersiapkan instrumen pendukung berupa kuesioner dan format wawancara kepada responden yang terpilih. Pemilihan jenis kuesioner, kisi‐kisi kuesioner dan penetapan sasaran kuesioner serta pengelolaan dan analisis data hasil kuesioner akan ditetapkan dalam pedoman tersendiri yang disebut pedoman pemantauan program

C. Pelanggaran dan Sanksi
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus, perlu adanya pengaturan pemberian sanksi terhadap instansi atau individu yang melakukan pelanggaran dalam proses penetapan peserta. Semua informasi pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Dikdas untuk mencari kebenaran informasi dan untuk menentukan jenis sanksi yang diberikan kepada instansi atau individu yang melakukan pelanggaran. Informasi pelanggaran dapat diterima dari berbagai sumber antara lain melalui:
1. surat resmi
2. telepon
3. surat elektronik (e‐mail)
4. laporan langsung

Prosedur Operasional Standar (POS) pemberian sanksi terhadap pelanggaran penetapan peserta adalah sebagai berikut.
1. Informasi pelanggaran
Informasi pelanggaran yang diterima dari berbagai sumber dicatat secara jelas, antara lain mencatat hari/tanggal laporan, identitas pelapor, dan jenis pelanggaran. Urutan penyelesaian pengaduan sesuai dengan tanggal laporan diterima.
2. Klarifikasi informasi Setelah selesai pencatatan laporan pengaduan, selanjutnya dilakukan klarifikasi informasi dengan tujuan untuk mencari kebenaran laporan dan memastikan siapa yang melakukan pelanggaran. Proses klarifikasi dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan mendatangi langsung ke lokasi atau melalui telepon. Hasil klarifikasi dicatat dalam kartu laporan yang kemudian akan ditentukan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran.
3. Pemberian sanksi Sanksi diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota apabila terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan klarifikasi informasi. Keputusan pemberian sanksi dilakukan oleh Dirjen Dikdas dengan membuat surat resmi kepada institusi atau individu yang melakukan pelanggaran. Pemberian sanksi diuraikan



D. Unit Pelayanan Masyarakat
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan masyarakat tentang tunjangan khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar membuka layanan informasi masyarakat melalui unit pelayanan masyarakat (UPM). Di samping sebagai pelayanan masyarakat, UPM dapat juga menjadi tempat pengaduan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian atau jalan keluar atas pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus. UPM berfungsi sebagai berikut.
1. Pusat informasi umum tentang pemberian tunjangan khusus.
2. Mediator antara guru dan Dinas Pendidikan.
3. Pusat pelayanan masyarakat (internal dan eksternal) tentang pemberian tunjangan khusus.

Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sangat penting bagi pengelola program dalam rangka transparansi/keterbukaan terhadap masyarakat sebagai komponen turut serta mengawasi pelaksanaan program.

E. Pembatalan Pemberian Tunjangan
Pemberian tunjangan khusus dapat dihentikan atau dibatalkan apabila termasuk salah satu poin di bawah ini:
1. Guru meninggal dunia
2. Guru mencapai batas usia pensiun
3. Guru tidak lagi bertugas di daerah khusus.
4. Guru dimutasi ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain selain pengawas sekolah.
5. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
6. Guru sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus‐menerus selama 6 (enam) bulan.
7. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
8. Guru melanggar sumpah dan janji jabatan.
9. Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
10. Ditemukan bukti bahwa data guru yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pedoman ini.
11. Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
12. Guru mendapatkan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
13. Guru yang tidak melaksanakan tugas/ meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut‐turut tanpa keterangan. Penghentian atau pembatalan tunjangan khusus diikuti oleh penerbitan SK pembatalan yang dilakukan oleh Direktur P2TK Dikdas.

F. Pelaporan
1. Kepala dinas pendidikan provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran harus mengirimkan laporan daya serap setiap bulan sebagai bahan rapat pimpinan (Rapim). Laporan tersebut terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu laporan realisasi pembayaran tunjangan khusus dari KPPN dan/atau Mitra Kerja kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
2. Atas laporan di atas, kepala dinas pendidikan provinsi menyampaikan laporan pertanggungjawaban pendistribusian dan penyerapan dana kepada Direktur Jenderal Dikdas dengan tembusan kepada Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar yaitu:
a. Laporan daya serap bulanan yang dilaporkan setiap bulan.
b. Rekapitulasi laporan realisasi pembayaran tunjangan khusus per‐triwulan yang diserahkan pada awal bulan April, Juli, Oktober dan Desember.
3. Laporan daya serap bulanan menjadi bagian dari laporan SAI dinas pendidikan provinsi.
4. Laporan pelaksanaan program pemberian tunjangan khusus disampaikan kepada Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada akhir tahun anggaran (bulan Desember).
5. Alamat pelaporan: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Komplek Kemendiknas, Gedung E Lt. 14 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telp/Fax : 021 5725541
BAB V
PENUTUP
Pemberian Tunjangan Khusus ini dimaksudkan untuk menjadi acuan pemerintah daerah khususnya pengelola program tersebut pada Dinas Pendidikan Provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota
dalam melaksanakan program tersebut sehingga tujuan dan sasarannya tercapai secara maksimal. Dalam pelaksanaan di lapangan, diharapkan Pusat dan daerah senantiasa melakukan
komunikasi yang terbuka, terus menerus dan saling mendukung serta berkoordinasi dengan baik sehingga hasil akhir program mampu memberikan perubahan yang berarti dari sisi kesejahteraan
guru serta mampu mendorong perbaikan kinerja guru yang bersangkutan dalam pemberian pelayanan pendidikan yang berkualitas. Untuk meningkatkan program Pemberian Tunjangan Khusus ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan yang lebih aktif melalui pemberdayaan sumber‐sumber internal melalui APBD masing‐masing, sehingga dapat bersinergi dengan program Pusat yang dibiayai APBN. Sinergi diharapkan terwujud melalui tambahan sasaran tunjangan guru dari APBD masing‐masing pemerintah daerah sesuai kemampuan pemerintah daerah masing‐masing. Dengan tambahan sasaran dari pemerintah daerah melalui APBD, maka terjadi peningkatan perhatian secara signifikan terhadap kesejahteraan guru, khususnya di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar.


Lampiran 5
REKAP TUNJANGAN KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2011
NO NAMA PROVINSI
BANTUAN KESEJAHTERAAN GURU DAERAH KHUSUS
SASARAN UNIT COST BIAYA
1 PROV. DKI JAKARTA
2 PROV. JAWA BARAT 1,680 26,400,000 44,352,000,000
3 PROV. JAWA TENGAH 801 26,400,000 21,146,400,000
4 PROV. D.I. YOGYAKARTA 407 26,400,000 10,744,800,000
5 PROV. JAWA TIMUR 1,631 26,400,000 43,058,400,000
6 PROV. ACEH 1,631 26,400,000 43,058,400,000
7 PROV. SUMATERA UTARA 1,332 26,400,000 35,164,800,000
8 PROV. SUMATERA BARAT 1,578 26,400,000 41,659,200,000
9 PROV. RIAU 386 26,400,000 10,190,400,000
10 PROV. JAMBI 320 26,400,000 8,448,000,000
11 PROV. SUMATERA SELATAN 1,084 26,400,000 28,617,600,000
12 PROV. LAMPUNG 980 26,400,000 25,872,000,000
13 PROV. KALIMANTAN BARAT 2,146 26,400,000 56,654,400,000
14 PROV. KALIMANTAN TENGAH 619 26,400,000 16,341,600,000
15 PROV. KALIMANTAN SELATAN 385 26,400,000 10,164,000,000
16 PROV. KALIMANTAN TIMUR 1,754 26,400,000 46,305,600,000
17 PROV. SULAWESI UTARA 1,635 26,400,000 43,164,000,000
18 PROV. SULAWESI TENGAH 1,275 26,400,000 33,660,000,000
19 PROV. SULAWESI SELATAN 2,005 26,400,000 52,932,000,000
20 PROV. SULAWESI TENGGARA 1,759 26,400,000 46,437,600,000
21 PROV. MALUKU 2,402 26,400,000 63,412,800,000
22 PROV. BALI 428 26,400,000 11,299,200,000
23 PROV. NUSA TENGGARA BARAT 1,644 26,400,000 43,401,600,000
24 PROV. NUSA TENGGARA TIMUR 6,036 26,400,000 159,350,400,000
25 PROV. PAPUA 4,293 26,400,000 113,335,200,000
26 PROV. BENGKULU 656 26,400,000 17,318,400,000
27 PROV. MALUKU UTARA 1,087 26,400,000 28,696,800,000
28 PROV. BANTEN 1,219 26,400,000 32,181,600,000
29 PROV. KEPULAUAN BANGKA
BELITUNG
289 26,400,000 7,629,600,000
30 PROV. GORONTALO 700 26,400,000 18,480,000,000
31 PROV. KEPULAUAN RIAU 881 26,400,000 23,258,400,000
32 PROV. PAPUA BARAT 372 26,400,000 9,820,800,000
33 PROV. SULAWESI BARAT 661 26,400,000 17,450,400,000
TOTAL 44,076 1,163,606,400,000

Syarat Mutasi Guru

0 komentar

Syarat-syarat Pemberkasan Mutasi Guru Antar Kab/Kota

1. Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK
2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data instansi tempat tugas yang baru dan lama
6. SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru

Pemberkasan mutasi dari Sekolah Binaan Kementerian Agama ke Sekolah Binaan Kemdiknas

1. Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK
2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu
6. Tempat tugas mengajar yang baru
7. SK Mutasi dari sekolah asal
8. SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama

Peraturan Menkeu No. 101/PMK.05/2010, tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

0 komentar
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.05/2010
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS
GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan

Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, perlu

menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,

Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus

Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009

Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU
DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,

menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan

pendidikan menengah.

2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan

menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada

masyarakat.

3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

4. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru dan Dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai

penghargaan atas profesionalitasnya.

5. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat

atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di

daerah khusus.

6. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil,

daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang

berada dalam keadaan darurat lain.

7. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor.

8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang

disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Menteri Keuangan selaku

Bendahara Umum Negara.

9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat

Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

10. Surat Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai, yang selanjutnya disebut SPP Belanja Pegawai, adalah suatu

dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran belanja pegawai

kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar sejumlah

uang atas beban bagian anggaran yang dikuasainya.

11. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh

Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan atas nama Pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Negara atau

kuasanya berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban bagian

anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.

12. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa

Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pos dan Giro berdasarkan SPM untuk memindahbukukan

sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan.

13. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah pembantu Kuasa

Pengguna Anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.

14. Daftar Pembayaran Perhitungan adalah daftar yang dibuat oleh PPABP dan ditandatangani Kuasa Pengguna

Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan Bendahara Pengeluaran yang memuat besaran

uang Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan masing-masing penerima hak dan potongan pajak

serta jumlah bersih yang diterima penerima hak.

15. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat yang dibuat oleh Kuasa

Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk

pembayaran belanja telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara

apabila terdapat kelebihan pembayaran.

16. Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan

pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran.

17. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam

media penyimpanan digital.

BAB II

RUANG LINGKUP


Pasal 2

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur:

a. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen;

b. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen; dan

c. Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.

BAB III

ALOKASI DANA


Pasal 3

(1) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil

dialokasikan dalam anggaran pemerintah pusat dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor baik Pegawai Negeri Sipil

maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dialokasikan pada DIPA Kementerian/Lembaga yang membawahinya.


Pasal 4

Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan tidak boleh melampaui pagu anggaran yang

tersedia dalam DIPA.



BAB IV

BESARAN TUNJANGAN

Pasal 5

1. Tunjangan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan

sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

2. Tunjangan Profesi bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi

akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil.

3. Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh

pemerintah pusat atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai peraturan perundang-undangan diberikan setiap

bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

4. Tunjangan Khusus bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi

akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil.

5. Tunjangan Kehormatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan profesor diberikan setiap bulan sebesar 2

(dua) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Tunjangan Kehormatan bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik yang berlakubagi profesor pegawai negeri sipil.


BAB V
PELAKSANAAN PEMBAYARAN
Pasal 6

(1) Tunjangan Profesi diberikan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Sertifikat

Pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian

Agama.

(2) Tunjangan Khusus diberikan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus.

(3) Tunjangan Kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi

persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan/rapel dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan

dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tersedia tanpa harus melakukan revisi DIPA tahun anggaran berjalan.

(5) Terhadap Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan yang diterima oleh Guru/Dosen/Profesor

Pegawai Negeri Sipil dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas per seratus) dan

bersifat final sedangkan untuk Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan yang diterima oleh

Guru/Dosen/Profesor bukan Pegawai Negeri Sipil dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif

sesuai ketentuan perpajakan.

(6) Pembayaran Tunjangan Profesi pada Kementerian Pendidikan Nasional yang diperbantukan di Kementerian Agama

dan disertifikasi oleh Kementerian Agama, dibebankan pada DIPA Kementerian Agama dan sebaliknya.

(7) Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan tidak termasuk pengertian tunjangan yang dapat

dibayarkan sebagai tunjangan bulan ketiga belas.

(8) Permintaan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan diajukan secara terpisah

dari gaji induk.

Pasal 7

Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan dihentikan apabila Guru/Dosen/Profesor

yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dinyatakan dengan surat

keputusan dari pejabat yang berwenang.

BAB VI

PROSEDUR PENGAJUAN SPP, PENGAJUAN SPM, DAN

PENERBITAN SP2D

Pasal 8

(1) PPABP menyampaikan Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan

Kehormatan yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Menteri Keuangan ini dan disertai dokumen pendukung, kepada Pejabat Pembuat Komitmen, yang dibuat

dalam 2 (dua) rangkap.

(2) Dokumen pendukung Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan

Kehormatan adalah sebagai berikut:

a. Pembayaran Tunjangan Profesi:

1. Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung

kepada rekening masing-masing pegawai;

2. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan

Nasional atau Kementerian Agama yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan

setiap awal tahun anggaran;

3. Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau

pemberhentian Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;

4. Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan sebagai

Guru/Dosen;

5. Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ), yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;

6. SPTJM; dan

7. SSP PPh Pasal 21.

b. Pembayaran Tunjangan Khusus:

1. Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung

kepada rekening masing-masing pegawai;

2. Fotokopi Keputusan Penugasan di Daerah Khusus yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan

dilampirkan pada saat pertama kali Guru/Dosen mendapatkan tunjangan;

3. Asli SPMT yang dilampirkan di awal penugasan;

4. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;

5. SPTJM; dan

6. SSP PPh Pasal 21.

c. Pembayaran Tunjangan Kehormatan:

1. Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung

kepada rekening masing-masing pegawai;

2. Fotokopi Keputusan Pengangkatan Jabatan Akademik Profesor yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang

berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;

3. Asli SPMT yang dilampirkan di awal penugasan sebagai profesor;

4. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;

5. SPTJM;

6. SSP PPh Pasal 21.

(3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(5) Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penelitian terhadap Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar dalam pengajuan SPP-LS kepada Pejabat Penanda Tangan SPM.

Pasal 9

(1) PPK menyampaikan SPP-LS dan dokumen pendukung secara lengkap dalam rangkap 2 (dua) kepada Pejabat Penanda Tangan SPM.

(2) Pejabat Penanda Tangan SPM melakukan penelitian dan pengujian atas kebenaran material dan formal SPP-LS dan dokumen pendukungnya.

(3) Penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:

a. Kesesuaian antara perhitungan dalam Daftar Pembayaran Perhitungan dengan kelengkapan dan kebenaran

dokumen pendukung SPP;

b. Ketersediaan pagu belanja berkenaan dalam DIPA;

c. Memeriksa kebenaran Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama tentang

penetapan/ pemberhentian Guru, Dosen, atau Profesor penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan

Tunjangan Kehormatan serta memeriksa kebenaran Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru

dan Dosen; dan

d. Meneliti kebenaran perhitungan potongan PPh Pasal 21.

(4) Setelah melakukan penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penanda Tangan SPM

membuat dan menandatangani SSP PPh Pasal 21 dan SPM-LS.

(5) SPM-LS ditujukan kepada penerima tunjangan (Guru/Dosen/Profesor) melalui rekening masing-masing.

(6) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran secara langsung

(LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN.

Pasal 10

Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM-LS disertai ADK SPM-LS kepada KPPN dengan dilampiri:

a. SPM-LS Tunjangan Profesi:

1. Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Profesi;

2. Daftar Penerimaan Tunjangan Bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada

rekening masing-masing pegawai;

3. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan

Nasional atau Kementerian Agama yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap

awal tahun anggaran;

4. Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau pemberhentian

Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap

awal tahun anggaran;

5. Asli SPMT yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru/Dosen;

6. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;

7. SPTJM; dan

8. SSP PPh Pasal 21.

b. SPM-LS Tunjangan Khusus

1. Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Khusus;

2. Daftar Penerimaan Tunjangan Bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing- masing pegawai;

3. Fotokopi Keputusan Penugasan di Daerah Khusus yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan pada saat pertama kali Guru/Dosen mendapat tunjangan;

4. Asli SPMT yang dilampirkan di awal penugasan;

5. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;

6. SPTJM; dan

7. SSP PPh Pasal 21.

c. SPM-LS Tunjangan Kehormatan

1. Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Kehormatan;

2. Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing- masing pegawai;

3. Fotokopi Keputusan Pengangkatan Jabatan Akademik Profesor yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;

4. Asli SPMT yang dilampirkan diawal penugasan sebagai profesor;

5. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;

6. SPTJM; dan

7. SSP PPh Pasal 21.

Pasal 11

Penerbitan SP2D dilaksanakan setelah diterimanya SPM-LS Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan beserta dokumen pendukung dalam keadaan lengkap.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

(1) Tunjangan Profesi bagi Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional yang lulus Sertifikasi Pendidik kuota sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

(2) Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen di lingkungan Kementerian Agama yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.

(3) Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor sebelum tahun 2009 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

(4) Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi Guru dan Dosen di daerah khusus yang dibebankan pada anggaran pemerintah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, bersifat final.

(5) Pembayaran tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi Guru dan Dosen di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihentikan sejak tanggal 8 Juni 2009.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Mei 2010

MENTERI KEUANGAN,




SRI MULYANI INDRAWATI




Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Mei 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,




PATRIALIS AKBAR