PEDOMAN
TUNJANGAN KHUSUS
JENJANG PENDIDIKAN DASAR
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DASAR
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2011
Pengesahan Pejabat
Tanda Tangan
Validasi Dra. Poppy
Dewi P., MVerifikasi Drs. Yohan Susanto, MM
Reviu Yulia Susanti,
S.Pd., M
KATA PENGANTAR
Guru merupakan pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur
pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut secara efektif dan efisien, guru selain harus memiliki kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial dan
profesional, juga harus memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, serta memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Undang‐undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga
profesional berhak untuk
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk itu, salah satu upaya
memberi penghargaan dan meningkatkan
kesejahteraan guru adalah dengan
memberikan tunjangan
khusus kepada guru yang bertugas di daerah
khusus. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang menyatakan
bahwa guru yang ditugaskan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah
khusus sesuai peraturan perundang‐undangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa
penugasan.
Pada tahun 2011 ini
program pemberian tunjangan khusus masih
berupa pemberian bantuan kesejahteraan guru daerah khusus. Saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sedang mengupayakan usulan tambahan anggaran
pada APBNP untuk merealisasikan
pemberian tunjangan khusus bagi guru yang
bertugas di daerah khusus sebesar setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil. Kebijakan
ini merupakan bukti bahwa Pemerintah
secara terus‐menerus berusaha meningkatkan
profesionalisme guru dan kesejahteraan guru. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota, dan pihak lainnya yang
terkait dalam
melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus tahun 2011. Pedoman ini berisi antara lain kriteria guru penerima
tunjangan khusus, proses seleksi,
mekanisme penyaluran
dana, jadwal pelaksanaan, pengendalian program,
dan pelaporan. Mudah‐mudahan
dengan pemberian tunjangan khusus ini, motivasi,
semangat, dan kemampuan profesional guru terus tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Jakarta, April 2011
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar,
Prof. Suyanto, Ph.D
NIP. 19530302 197703 1 001
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang‐Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Hal tersebut dapat terwujud apabila guru dalam
melaksanakan tugas profesionalnya melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam undang‐undang tersebut. Guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu, guru yang
profesional sangat dibutuhkan untuk
mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang‐Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut juga
mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada
gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat 2
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi.
Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2009 tentang unjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus
mengupayakan peningkatan
kesejahteraan guru, di samping peningkatan
profesionalismenya.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan
guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah di daerah khusus berhak memperoleh
tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan. Sebagai tindak
lanjut amanat tersebut, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional tahun
2011 ini memprogramkan
pemberian tunjangan khusus bagi guru
yang bertugas di daerah khusus. Untuk itu, agar pelaksanaan pemberian tunjangan khusus sesuai ketentuan perundang‐undangan perlu disusun
pedoman pemberian tunjangan khusus
di daerah khusus.
B. Dasar Hukum
1. Undang‐Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4301).
2. Undang‐Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437).
3. Undang‐Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
4. Undang‐Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4737).
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016).
8. Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara.
9. Keputusan Presiden
Nomor 84/P Tahun 2010 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu II.
10. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pemenuhan Kebutuhan,
Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan
Kesejahteraan Guru, Kepala
Sekolah/Madrasah, dan
Pengawas
di Kawasan Perbatasan dan Pulau
Kecil Terluar.
11. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Nasional.
C. Tujuan
Pedoman ini disusun
sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi
dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
serta bagi semua pihak yang terkait
dalam pelaksanaan pemberian
unjangan khusus bagi guru
yang ditugaskan di daerah khusus, kawasan
perbatasan, dan pulau kecil terluar agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang‐undangan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang
diatur dalam pedoman ini adalah antara lain
kriteria guru penerima tunjangan khusus, proses seleksi, mekanisme penyaluran dana, jadwal pelaksanaan, pengendalian program, dan pelaporan.
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN
KHUSUS
A. Pengertian
1. Tunjangan khusus
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
yang ditugaskan di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, baik guru PNS maupun guru bukan PNS yang memenuhi kriteria.
2. Daerah khusus adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang,
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
3. Kawasan perbatasan
adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4. Pulau kecil terluar
adalah pulau dengan luas area kurang atau
sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik‐titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum
Internasional dan Nasional. Pemberian
tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar bertujuan:
1. Sebagai penghargaan
kepada guru yang bertugas pada satuan
pendidikan yang berlokasi di kecamatan pada daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar.
2. Meningkatkan harkat,
martabat dan kesejahteraan bagi guru yang
bertugas pada satuan pendidikan yang berlokasi di kecamatan pada daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar.
3. Mendorong dan
memotivasi guru untuk terus meningkatkan kompetensi
dan kinerja profesionalnya dalam melaksanakan tugasnya.
4. Meningkatkan
kebanggaan, dedikasi, dan pengabdian guru
untuk memberikan yang terbaik dalam mencapai pendidikan berkualitas.
B. Sasaran
Sasaran pemberian
tunjangan khusus tahun 2011 adalah:
1. Guru yang ditugaskan
di daerah khusus dikawasan perbatasan,
dan pulau kecil terluar pada satuan pendidikan (SD, SDLB, SMP, dan SMPLB) yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau
masyarakat, sesuai dengan
ketentuan undang‐undang yang berlaku.
2. Jumlah guru yang
akan menerima tunjangan khusus sebanyak
44.076 orang guru yang ditugaskan di kecamatan di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar.
3. Penetapan kecamatan
di kawasan perbatasan dan pulau kecil
terluar didasarkan pada prioritas penanganan
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJM) 2011 – 2014
yang diatur oleh Permendikdas No.
7 tahun 2010 (daftar kecamatan
terdapat pada Lampiran 4).
4. Kabupaten dan
kecamatan penerima tunjangan khusus di tetapkan
oleh Bupati disesuaikan dengan dana seperti pada
lampiran 5.
C. Kriteria Guru
Penerima Tunjangan Khusus
Guru penerima tunjangan
khusus tahun 2011 harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan
pada satuan pendidikan (SD, SDLB, SMP,
dan SMPLB) di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Guru yang bertugas
pada satuan pendidikan (SD, SDLB, SMP, dan
SMPLB) di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari pemerintah daerah.
3. Memenuhi beban kerja
guru 24 jam tatap muka per minggu atau
yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota.
4. Guru bukan PNS
adalah guru tetap yayasan (GTY) yang dibuktikan
dengan SK dari yayasan yang bersangkutan.
5. Memiliki Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Memiliki Nomor
Rekening Tabungan bank/pos sebagai penampungan
pembayaran tunjangan khusus.
7. Penugasan guru di
daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau
kecil terluar sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
D. Kriteria Daerah
Khusus
Berdasarkan
Undang‐undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen yang dimaksudkan dengan daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain.
1. Daerah yang
terpencil atau terbelakang adalah:
a. daerah dengan faktor
geografis yang relatif sulit dijangkau
karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan,
kepulauan, pesisir, dan pulaupulau terpencil;
dan
b. daerah dengan faktor
geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau
oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
2. Daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah
daerah yang mempunyai tingkat pendidikan,
pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan
masyarakat adat dalam perencanaan
dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
3. Daerah perbatasan
dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah
negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang
batas wilayah Indonesia dengan negara lain,
dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan;
dan
b. pulau kecil terluar
dengan luas area kurang atau sama dengan
2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang
memiliki titik‐titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum
Internasional dan Nasional.
4. Daerah yang
mengalami bencana alam adalah daerah yang
terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang
berdampak sistemik yang negatif
terhadap layanan pendidikan dalam waktu
tertentu.
5. Bencana sosial dan
konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya
kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang
membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
6. Daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain adalah daerah
dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangkasangka mengalami bahaya, kelaparan dan
sebagainya yang memerlukan
penanggulangan dengan segera.
E. Prinsip Penetapan
Penerima Tunjangan
1. Terbuka
Tunjangan khusus ini
diberikan secara terbuka kepada semua
guru yang bertugas di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar serta memenuhi kriteria yang ditetapkan.
2. Langsung
Tunjangan khusus
diberikan secara langsung kepada guru melalui
transfer ke rekening bank/pos milik guru yang bersangkutan.
F. Sumber dan Alokasi
Dana
Dana pemberian
tunjangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan dalam DIPA Dekonsentrasi (Kegiatan Peningkatan Profesionalisme Guru) pada
dinas pendidikan provinsi di
seluruh Indonesia.
BAB III
MEKANISME PEMBERIAN
TUNJANGAN KHUSUS
A. Penetapan dan
Pendistribusian Kuota
1. Kuota provinsi
ditentukan secara proporsional berdasarkan
jumlah guru yang bertugas di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar
dikalikan dengan kuota nasional
(sesuai dengan DIPA pada masing‐masing satuan kerja peningkatan mutu profesionalisme guru pada dinas pendidikan provinsi).
2. Kuota kabupaten/kota
dihitung secara proporsional berdasarkan
jumlah guru yang memenuhi kriteria pada kecamatan
yang menjadi prioritas pemberian tunjangan
khusus dikalikan dengan kuota provinsi, yaitu kecamatan di kawasan perbatasan dan pulau kecil
terluar, serta kecamatan di daerah
terpencil atau terbelakang di kabupaten
tertinggal.
B. Koordinasi dan
Sosialisasi
Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar melakukan koordinasi dan
sosialisasi pelaksanaan pemberian tunjangan khusus dengan dinas pendidikan provinsi dan dinas
pendidikan kabupaten/kota secara
berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan
provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi
dengan dinas pendidikan kabupaten/kota pelaksanaan
pemberian tunjangan khusus. Koordinasi
dan sosialisasi menyampaikan kebijakan Kementerian
Pendidikan Nasional mengenai pemberian tunjangan
khusus, informasi kriteria calon penerima tunjangan khusus, mekanisme pemberian tunjangan khusus, dan
enyusunan jadwal
pelaksanaan pemberian tunjangan khusus, serta
pemantauan dan pelaporan.
C. Pengusulan dan
Seleksi Calon Penerima Tunjangan Khusus
Pengusulan dan seleksi
calon penerima tunjangan khusus dilakukan
dengan langkah‐langkah berikut:
1. Kepala sekolah pada
kecamatan yang ditetapkan memperoleh
tunjangan khusus mengusulkan guru di sekolah masing‐masing yang memenuhi kriteria kepada dinas pendidikan kabupaten/ kota, khusus guru
SD usulannya melalui kepala UPTD
pendidikan kecamatan setempat. Pengajuan
usulan calon penerima tunjangan khusus sesuai format pada Lampiran 1, dengan melampirkan:
1) Fotokopi SK
Pengangkatan sebagai guru,
2) Fotokopi SK terakhir
dan kenaikan gaji berkala terakhir,
3) SK Penugasan
mengajar dari kepala sekolah, dan
4) Nomor rekening
bank/pos milik guru yang bersangkutan.
2. Berdasarkan usulan
yang diajukan oleh kepala sekolah/kepala
UPTD pendidikan kecamatan, dinas
pendidikan
kabupaten/kota melakukan seleksi administratif dengan berpedoman pada kriteria penerima tunjangan khusus sesuai jumlah kuota sebagaimana
yang tercantum dalam pedoman.
3. Kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota menetapkan calon
penerima tunjangan khusus pada kecamatan di daerah khusus berdasarkan SK Bupati tentang
Penetapan Wilayah Penerima
Tunjangan Khusus selanjutnya menyampaikan
daftar nama guru tersebut kepada Kepala dinas pendidikan provinsi sesuai format pada Lampiran 2
dalam bentuk cetakan dan CD (soft
copy), dengan melampirkan 1) Fotokopi SK
Pengangkatan guru yang bersangkutan, 2) Fotokopi SK terakhir dan kenaikan gaji berkala terakhir, 3) SK Penugasan mengajar dari kepala sekolah, dan 4)
nomor rekening yang
bersangkutan, serta 5)
melampirkan SK Bupati tentang Penetapan
Guru Calon Penerima Tunjangan Khusus.
4. Kepala dinas
pendidikan provinsi berdasarkan usulan dari
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi mengusulkan guru calon
penerima tunjangan khusus sesuai format pada Lampiran 3 dalam bentuk CD (soft copy) dan hardcopy yang telah disetujui oleh kepala Dinas
Pendidikan Provinsi untuk selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Penerima Tunjangan Khusus.
D. Mekanisme Penyaluran
Tunjangan Khusus Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penerima Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan Provinsi menyalurkan tunjangan khusus sesuai
dengan prosedur sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan
Provinsi melakukan pencairan dana tunjangan
khusus kepada guru langsung dari KPPN atau
kerjasama dengan Mitra Kerja di tingkat provinsi, meliputi:
a. Tatacara pelaksanaan
pembayaran tunjangan khusus, waktu
pelaksanaan pembayaran dan/atau pelaporan
mitra kerja atas realisasi pelaksanaan pembayaran tunjangan kepada guru yang berhak.
b. Batas waktu
pelaksanaan pembayaran tunjangan kepada guru
penerima harus tegas tercantum dalam perjanjian kerjasama maksimal 15 hari setelah dana tunjangan diterima mitra kerja dari Dinas
Pendidikan Provinsi.
c. Dinas Pendidikan
Provinsi melakukan proses pencairan dana
di KPPN setempat dan KPPN langsung mentransfer ke guru penerima tunjangan khusus melalui Bank KPPN dan/atau langsung ke rekening mitra
kerja di tingkat provinsi.
d. Dinas Pendidikan
Provinsi memberikan fotocopy SK Penetapan
Guru penerima tunjangan khusus kepada KPPN
dan/atau mitra kerja yang akan dijadikan acuan dalam menyalurkan dana pada guru penerima tunjangan khusus.
2. Pencairan Dana
Dokumen yang harus
dibawa guru penerima tunjangan khusus
saat pencairan dana adalah:
a. Buku rekening
bank/pos atas nama penerima guru yang bersangkutan
atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh mitra kerja.
b. Tanda Pengenal (KTP,
SIM atau Kartu Pegawai).
3. Waktu Penyaluran
Pelaksanaan pembayaran
tunjangan khusus dilaksanakan per‐Triwulan
yaitu:
a. Triwulan 1
pembayaran pada bulan Maret
b. Triwulan 2
pembayaran pada bulan Juni
c. Triwulan 3
pembayaran pada bulan September
d. Triwulan 4
pembayaran pada bulan November
Tahapan kegiatan
pemberian tunjangan khusus ditunjukkan dalam
Gambar 1
E. Database Guru
Penerima Tunjangan Khusus
DINAS PENDIDIKAN PUSAT
PROVINSI
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KAB/KOTA
SEKOLAH
GURU
Guru yang memenuhi kriteria mengusulkan semua guru
di sekolah masingmasing yang
memenuhi Kriteria Mengusulkan guru calon penerima tunjangan
khusus sesuai kuota yang ditetapkan
Sosialisasi ke sekolah
Verifikasi dan validasi data guru
calon penerima tunjangan khusus
Memproses SK Kepala Dinas tentang penetapan guru calon penerima tunjangan khusus Guru Penerima Tunjangan
Khusus Mendata guru yang memenuhi kriteria
Koordinasi dan sosialisasi ke Kab/Kota
Penentuan Kuota Kab/Kota Koordinasi dan sosialisasi Menerbitkan Kepmendiknas penerima tunjangan
khusus oleh Direktur P2TK Dikdas Dinas Provinsi mengusulkan pencairan Tunj. Khusus Mengusulkan kepada Dirjen Dikdas untuk menetapkan
guru penerima tunjangan khusus KPPN Pengelolaan
database guru calon penerima tunjangan khusus di dinas pendidikan kabupaten/kota maupun dinas pendidikan
provinsi harus
dilakukan beriringan dengan pengelolaan data PTK melalui SIMNUPTK yang dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Dasar. Semua guru penerima tunjangan
khusus pada tahun 2011 sudah harus
memiliki NUPTK.
F. Organisasi
Pengelolaan Program
Program tunjangan
khusus bagi guru di daerah khusus melibatkan
Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, KPPN, dan mitra kerja penyalur dana. Dalam hal ini dinas
pendidikan provinsi merupakan
pelaksana utama, sedangkan lembaga terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai pendukung dalam rangka koordinasi perencanaan dan
pelaksanaan program.
1. Direktorat Pembinaan
Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar sebagai organisasi pengelola tingkat pusat bertugas untuk:
a. Menetapkan kebijakan
dan strategi pelaksanaan pemberian
tunjangan khusus guru yang didanai dana dekonsentrasi.
b. Melakukan verifikasi
dan validasi data guru calon penerima
tunjangan khusus
c. Menerbitkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Penetapan Penerima Tunjangan Khusus.
d. Mengirimkan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional tentang
Penetapan Penerima Tunjangan Khusus ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk direalisasikan.
e. Melakukan bimbingan
teknis pelaksanaan pemberian tunjangan
khusus.
f. Melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan
dan pendistribusian pemberian tunjangan
khusus.
2. Dinas Pendidikan
Provinsi Sebagai organisasi
pengelola tingkat Provinsi bertugas untuk:
a. Mensosialisasikan
program pemberian tunjangan khusus di
Daerah Khusus kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.
b. Mengelola database
guru penerima tunjangan berbasis SIMNUPTK.
c. Memeriksa,
menyeleksi, menyetujui, dan mensahkan usulan
daftar calon guru penerima tunjangan yang
diajukan oleh dinas kabupaten/kota.
d. Menetapkan kuota
penerima tunjangan khusus untuk setiap
kabupaten/kota berdasarkan data guru di daerah khusus yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
e. Mengirimkan usulan
daftar calon penerima tunjangan khusus
ke Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar, Ditjen Pendidikan Dasar
disertai dengan softcopy filenya untuk diterbitkan Kepmendiknas penetapan penerima
tunjangan khusus oleh Direktur
P2TK Dikdas.
f. Melakukan kerja sama
dengan KPPN dan/atau mitra kerja
tingkat provinsi dalam penyaluran tunjangan
kesejahteraan berdasarkan Kepmendiknas tentang Penetapan Guru Penerima Tunjangan Khusus.
g. Mengidentifikasi
permasalahan dalam pelaksanaan pemberian
tunjangan khusus serta memberikan solusi penyelesaiannya.
h. Melakukan pemantauan
serta evaluasi program ke kabupaten/kota
dan menyampaikan hasilnya kepada Direktorat
Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar sebagai bahan masukan perbaikan program.
i. Melakukan pemantauan
pada mitra kerja tingkat provinsi yang
ditunjuk untuk mendistribusikan tunjangan
khusus.
j. Menyampaikan laporan
daya serap tunjangan khusus setiap
bulan dan laporan pelaksanaan program pemberian
tunjangan khusus kepada Direktorat Pembinaan
Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
3. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
Sebagai organisasi
pengelola tingkat kabupaten/kota bertugas
untuk:
a. Mensosialisasikan
program pemberian tunjangan khusus di
Daerah Khusus kepada Kepala Sekolah di wilayah masing‐masing;
b. Melakukan proses
usulan calon penerima tunjangan
khusus yang meliputi:
1) Menerima usulan
calon penerima tunjangan khusus dari
kepala sekolah/UPTD pendidikan kecamatan.
2) Menyeleksi calon
penerima tunjangan sesuai dengan kriteria
serta merekap data guru penerima sesuai kuota
yang ditetapkan, dengan azas ketuntasan dalam
satu sekolah pada satu kecamatan.
3) Memastikan bahwa
guru calon penerima tunjangan khusus
mempunyai NUPTK, jika belum mempunyai, maka
guru yang bersangkutan mengusulkan ke dinas
pendidikan kabupaten/kota atau LPMP setempat untuk diproses mendapatkan NUPTK.
4) Meneruskan usulan
tersebut kepada dinas pendidikan
provinsi sesuai format pada Lampiran 2 dengan
melampirkan:
1) Fotokopi SK
Pengangkatan guru yang bersangkutan,
2) Fotokopi SK terakhir
dan kenaikan gaji berkala terakhir,
3) SK Penugasan
mengajar dari kepala sekolah, dan
4) nomor rekening yang
bersangkutan.
c. Melakukan monitoring
secara berkala pada mitra kerja penyalur
tunjangan untuk memastikan penyaluran dana
berjalan dengan lancar.
d. Mengelola database
guru penerima tunjangan sehingga database
seluruh penerima tunjangan khusus melalui
dana dekonsentrasi menjadi satu untuk semua jenis program tunjangan.
4. Mitra Penyalur Dana
a. Melakukan validasi
data calon penerima untuk menghindari
pembayaran ganda atau kekeliruan pembayaran,
sebelum melakukan transfer dana kepada guru
yang berhak menerima.
b. Menyalurkan dana
tunjangan khusus kepada rekening guru
yang bersangkutan berdasarkan SP2D beserta
lampirannya, sesuai Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Tunjangan Khusus yang telah
memperoleh persetujuan dari kepala
dinas pendidikan provinsi.
c. Membuat laporan
perihal penyaluran dana bantuan pendidikan
kepada kepala dinas pendidikan provinsi.
G. Jadwal Pelaksanaan
Program Jan Feb Mar Apr Mei Jun
Jul Ags Sep Okt Nov Des
1 Persiapan pelaksanaan
Program Pemberian Tunjangan Khusus
2 Koordinasi dan sosialisasi program pemberian tunjangan khusus
3 Sosialisasi Program Tunjangan Khusus dan Pembagian kuota untuk setiap Kabupaten/Kota oleh Dinas Pendidikan Provinsi
4 Sosialisasi dan usulan penyampaian usulan guru calon penerima dari kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota
5 Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan seleksi usulan kepala sekolah dan mengusulkan guru calon penerima ke Dinas Pendidikan Provinsi, disertai soft copy dan lampiran berkas
6 Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi terhadap usulan Dinas Pendidikan Kab/Kota, kemudian mengirimkan kepada Dit. P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas , disertai soft copy dan lampiran berkas
7 Dit. P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima tunjangan khusus usulan Dinas Pendidikan Provinsi untuk proses penetapan SK Dirjen Dikdas
8 Proses pencairan dana tunjangan khusus dan penyalurannya ke rekening guru yang bersangkutan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
9 Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan laporan penyerapan dana dan SAI ke Setditjen Dikdas Jakarta
10 Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program Tunjangan Khusus
11 Dinas Pendidikan Provinsi
menyampaikan laporan pelaksanaan
Program dan realisasi pembayaran
tunjangan khusus dan ke Direktorat
P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas No Kegiatan Bulan
BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM
A. Pengendalian Program
Pengendalian program
pemberian tunjangan khusus meliputi upaya
yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan program berjalan tepat sasaran dan tepat waktu. Pengendalian yang dimaksud adalah meliputi:
1. Pelaksanaan
sosialisasi program mulai dari tingkat Pusat, provinsi, tingkat kabupaten/kota, sampai tingkat sekolah dengan sasaran utama pengelola program
tunjangan khusus di tingkat
provinsi dan kabupaten/kota.
2. Ketersediaan data
guru yang lengkap dan akurat di masingmasing dinas pendidikan kabupaten/ kota yang dapat dijadikan acuan dalam pemberian dana
tunjangan khusus. Data guru
tersebut terintegrasi dengan SIM‐NUPTK.
3. Pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan program ke Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
4. Pengawasan dalam
rangka tertib administrasi pelaksanaan pemberian
tunjangan khusus secara transparan
dan akuntabel, yang dilakukan oleh
aparat pengawasan fungsional.
B. Pelaksanaan
Pemantauan Program
Pemantauan program
dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan
pengendalian program secara keseluruhan. Pemantauan
program dilakukan dengan terlebih dahulu mempersiapkan
instrumen pendukung berupa kuesioner dan format
wawancara kepada responden yang terpilih. Pemilihan jenis kuesioner, kisi‐kisi kuesioner dan penetapan sasaran kuesioner serta pengelolaan dan
analisis data hasil kuesioner akan
ditetapkan dalam pedoman tersendiri yang disebut pedoman pemantauan program
C. Pelanggaran dan
Sanksi
Berdasarkan pengalaman
tahun sebelumnya dalam pelaksanaan
penyaluran tunjangan khusus, perlu adanya
pengaturan pemberian sanksi terhadap instansi atau individu yang melakukan pelanggaran dalam proses
penetapan peserta. Semua informasi
pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti
oleh Direktorat Jenderal Dikdas untuk mencari kebenaran informasi dan untuk menentukan jenis sanksi yang diberikan kepada instansi atau individu
yang melakukan pelanggaran.
Informasi pelanggaran dapat diterima dari
berbagai sumber antara lain melalui:
1. surat resmi
2. telepon
3. surat elektronik
(e‐mail)
4. laporan langsung
Prosedur Operasional
Standar (POS) pemberian sanksi terhadap pelanggaran
penetapan peserta adalah sebagai berikut.
1. Informasi
pelanggaran
Informasi pelanggaran
yang diterima dari berbagai sumber dicatat
secara jelas, antara lain mencatat hari/tanggal laporan, identitas pelapor, dan jenis pelanggaran. Urutan penyelesaian pengaduan sesuai dengan
tanggal laporan diterima.
2. Klarifikasi
informasi Setelah selesai
pencatatan laporan pengaduan, selanjutnya
dilakukan klarifikasi informasi dengan tujuan untuk mencari kebenaran laporan dan memastikan siapa
yang melakukan pelanggaran. Proses
klarifikasi dilakukan dengan berbagai cara,
misalnya dengan mendatangi langsung ke lokasi atau melalui telepon. Hasil klarifikasi dicatat dalam kartu laporan yang kemudian akan ditentukan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran.
3. Pemberian sanksi Sanksi diberikan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
apabila terbukti melakukan pelanggaran
setelah dilakukan klarifikasi informasi. Keputusan
pemberian sanksi dilakukan oleh Dirjen Dikdas dengan membuat surat resmi kepada institusi atau individu yang melakukan pelanggaran. Pemberian
sanksi diuraikan
D. Unit Pelayanan
Masyarakat
Sebagai bentuk
akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan masyarakat tentang tunjangan khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar membuka layanan
informasi masyarakat melalui unit
pelayanan masyarakat (UPM). Di samping sebagai pelayanan masyarakat, UPM dapat juga menjadi tempat pengaduan masyarakat dan memfasilitasi
penyelesaian atau jalan keluar
atas pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus.
UPM berfungsi sebagai berikut.
1. Pusat informasi umum
tentang pemberian tunjangan khusus.
2. Mediator antara guru
dan Dinas Pendidikan.
3. Pusat pelayanan
masyarakat (internal dan eksternal) tentang
pemberian tunjangan khusus.
Pelayanan informasi dan
pengaduan masyarakat sangat penting bagi
pengelola program dalam rangka transparansi/keterbukaan
terhadap masyarakat sebagai komponen
turut serta mengawasi pelaksanaan program.
E. Pembatalan Pemberian
Tunjangan
Pemberian tunjangan
khusus dapat dihentikan atau dibatalkan apabila
termasuk salah satu poin di bawah
ini:
1. Guru meninggal dunia
2. Guru mencapai batas
usia pensiun
3. Guru tidak lagi
bertugas di daerah khusus.
4. Guru dimutasi ke
jabatan struktural atau jabatan fungsional
lain selain pengawas sekolah.
5. Guru mengundurkan
diri atas permintaan sendiri.
6. Guru sakit jasmani
dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan
tugas secara terus‐menerus selama 6 (enam)
bulan.
7. Berakhirnya
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
antara guru dan penyelenggara pendidikan.
8. Guru melanggar
sumpah dan janji jabatan.
9. Guru melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
10. Ditemukan bukti
bahwa data guru yang bersangkutan tidak memenuhi
kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam pedoman ini.
11. Guru yang
bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan
dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
12. Guru mendapatkan
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
13. Guru yang tidak
melaksanakan tugas/ meninggalkan tugas selama
1 (satu) bulan secara berturut‐turut
tanpa keterangan. Penghentian atau pembatalan tunjangan
khusus diikuti oleh penerbitan SK
pembatalan yang dilakukan oleh Direktur P2TK Dikdas.
F. Pelaporan
1. Kepala dinas
pendidikan provinsi sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran harus mengirimkan laporan daya serap setiap bulan sebagai bahan rapat pimpinan
(Rapim). Laporan tersebut terdiri
dari 2 (dua) jenis yaitu laporan realisasi
pembayaran tunjangan khusus dari KPPN dan/atau Mitra Kerja kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dengan tembusan
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota.
2. Atas laporan di
atas, kepala dinas pendidikan provinsi menyampaikan
laporan pertanggungjawaban pendistribusian
dan penyerapan dana kepada Direktur Jenderal
Dikdas dengan tembusan kepada Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar yaitu:
a. Laporan daya serap
bulanan yang dilaporkan setiap bulan.
b. Rekapitulasi laporan
realisasi pembayaran tunjangan khusus
per‐triwulan yang diserahkan pada awal bulan April, Juli, Oktober dan Desember.
3. Laporan daya serap
bulanan menjadi bagian dari laporan SAI dinas
pendidikan provinsi.
4. Laporan pelaksanaan
program pemberian tunjangan khusus disampaikan
kepada Direktorat Pembinaan
Pendidik Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar pada akhir tahun anggaran
(bulan Desember).
5. Alamat pelaporan: Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar
Komplek Kemendiknas,
Gedung E Lt. 14 Jl. Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telp/Fax
: 021 5725541
BAB V
PENUTUP
Pemberian Tunjangan
Khusus ini dimaksudkan untuk menjadi acuan
pemerintah daerah khususnya pengelola program tersebut pada Dinas Pendidikan Provinsi dan dinas
pendidikan kabupaten/kota
dalam melaksanakan
program tersebut sehingga tujuan dan sasarannya
tercapai secara maksimal. Dalam pelaksanaan di lapangan, diharapkan Pusat dan daerah senantiasa melakukan
komunikasi yang
terbuka, terus menerus dan saling mendukung
serta berkoordinasi dengan baik sehingga hasil akhir program mampu memberikan perubahan yang berarti
dari sisi kesejahteraan
guru serta mampu
mendorong perbaikan kinerja guru yang bersangkutan
dalam pemberian pelayanan pendidikan yang
berkualitas. Untuk
meningkatkan program Pemberian Tunjangan Khusus ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan yang lebih aktif melalui pemberdayaan sumber‐sumber
internal melalui APBD masing‐masing,
sehingga dapat bersinergi dengan program Pusat yang dibiayai APBN. Sinergi diharapkan terwujud melalui tambahan sasaran tunjangan guru dari APBD
masing‐masing pemerintah daerah
sesuai kemampuan pemerintah daerah masing‐masing. Dengan tambahan sasaran dari pemerintah daerah melalui APBD, maka terjadi peningkatan perhatian
secara signifikan terhadap kesejahteraan
guru, khususnya di daerah khusus, kawasan
perbatasan, dan pulau kecil terluar.
Lampiran 5
REKAP TUNJANGAN KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2011
NO NAMA PROVINSI
BANTUAN KESEJAHTERAAN
GURU DAERAH KHUSUS
SASARAN UNIT COST BIAYA
1 PROV. DKI JAKARTA
2 PROV. JAWA BARAT
1,680 26,400,000 44,352,000,000
3 PROV. JAWA TENGAH 801
26,400,000 21,146,400,000
4 PROV. D.I. YOGYAKARTA
407 26,400,000 10,744,800,000
5 PROV. JAWA TIMUR
1,631 26,400,000 43,058,400,000
6 PROV. ACEH 1,631
26,400,000 43,058,400,000
7 PROV. SUMATERA UTARA
1,332 26,400,000 35,164,800,000
8 PROV. SUMATERA BARAT
1,578 26,400,000 41,659,200,000
9 PROV. RIAU 386
26,400,000 10,190,400,000
10 PROV. JAMBI 320
26,400,000 8,448,000,000
11 PROV. SUMATERA
SELATAN 1,084 26,400,000 28,617,600,000
12 PROV. LAMPUNG 980
26,400,000 25,872,000,000
13 PROV. KALIMANTAN
BARAT 2,146 26,400,000 56,654,400,000
14 PROV. KALIMANTAN
TENGAH 619 26,400,000 16,341,600,000
15 PROV. KALIMANTAN
SELATAN 385 26,400,000 10,164,000,000
16 PROV. KALIMANTAN TIMUR 1,754 26,400,000 46,305,600,000
17 PROV. SULAWESI UTARA
1,635 26,400,000 43,164,000,000
18 PROV. SULAWESI
TENGAH 1,275 26,400,000 33,660,000,000
19 PROV. SULAWESI
SELATAN 2,005 26,400,000 52,932,000,000
20 PROV. SULAWESI
TENGGARA 1,759 26,400,000 46,437,600,000
21 PROV. MALUKU 2,402
26,400,000 63,412,800,000
22 PROV. BALI 428
26,400,000 11,299,200,000
23 PROV. NUSA TENGGARA
BARAT 1,644 26,400,000 43,401,600,000
24 PROV. NUSA TENGGARA
TIMUR 6,036 26,400,000 159,350,400,000
25 PROV. PAPUA 4,293
26,400,000 113,335,200,000
26 PROV. BENGKULU 656
26,400,000 17,318,400,000
27 PROV. MALUKU UTARA
1,087 26,400,000 28,696,800,000
28 PROV. BANTEN 1,219
26,400,000 32,181,600,000
29 PROV. KEPULAUAN
BANGKA
BELITUNG
289 26,400,000
7,629,600,000
30 PROV. GORONTALO 700
26,400,000 18,480,000,000
31 PROV. KEPULAUAN RIAU
881 26,400,000 23,258,400,000
32 PROV. PAPUA BARAT
372 26,400,000 9,820,800,000
33 PROV. SULAWESI BARAT
661 26,400,000 17,450,400,000
TOTAL 44,076
1,163,606,400,000