SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 003 NUNUKAN SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT UNTUK ANDA ---- BLOGER YANG BAIK POST KOMEN YACH

Kamis, 06 September 2012

PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH (Menurut Permen 28/2010)

0 komentar
  1. Meliputi rekrutmen serta diklat calon kepala sekolah (psl 3 ayat 1) 
  2. Berdasarkan proyeksi kebutuhan 2(dua) tahun yang akan datang ( psl 3 ayat 2) 
  3. Rekrutmen meliputi seleksi administratif dan akademik (psl 5 ayat 1) 
  4. Seleksi administratif sesuai psl 2 ayat 2 
  5. Seleksi akademik meliputi penilaian potensi kepemimpinan (PPK) dan penguasaan awal kompetensi kepala sekolah/madrasah (psl 5 ayat 3)
  6. Guru lulus seleksi mengikuti diklat CAKEP di lembaga terakreditasi (Psl 6 ayat 1) 
  7. Diklat CAKEP : (psl 7 ayat 1) 
  8. Kegiatan pemberian pengalaman belajar teoretik maupun praktik 
  9. Tujuan : menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap dimensi kompetensi KS/M 
  10. Diklat : tatap muka minimal 100 jam dan mnimal 3 bulan praktik (Psl 7 ayat 2) Calon yang lulus diklat memperoleh sertifikat KS/M bernomor unik (Psl 7 ayat 6 dan 7)