- Meliputi rekrutmen serta diklat calon kepala sekolah (psl 3 ayat 1)
- Berdasarkan proyeksi kebutuhan 2(dua) tahun yang akan datang ( psl 3 ayat 2)
- Rekrutmen meliputi seleksi administratif dan akademik (psl 5 ayat 1)
- Seleksi administratif sesuai psl 2 ayat 2
- Seleksi akademik meliputi penilaian potensi kepemimpinan (PPK) dan penguasaan awal kompetensi kepala sekolah/madrasah (psl 5 ayat 3)
- Guru lulus seleksi mengikuti diklat CAKEP di lembaga terakreditasi (Psl 6 ayat 1)
- Diklat CAKEP : (psl 7 ayat 1)
- Kegiatan pemberian pengalaman belajar teoretik maupun praktik
- Tujuan : menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap dimensi kompetensi KS/M
- Diklat : tatap muka minimal 100 jam dan mnimal 3 bulan praktik (Psl 7 ayat 2) Calon yang lulus diklat memperoleh sertifikat KS/M bernomor unik (Psl 7 ayat 6 dan 7)
MAIN MENU
BACA JUGA
TULISAN
-
►
2013
(9)
- ► Agustus 2013 (1)
- ► Februari 2013 (1)
-
▼
2012
(7)
- ▼ September 2012 (4)
- ► Januari 2012 (1)
-
►
2011
(94)
- ► Desember 2011 (1)
- ► November 2011 (1)
- ► September 2011 (1)
- ► Agustus 2011 (37)
Blogroll
Feedjit
Halaman
SDN 003 NUNUKAN. Diberdayakan oleh Blogger.
Kamis, 06 September 2012
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH (Menurut Permen 28/2010)
di
Kamis, September 06, 2012
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar