1. DASAR KEBIJAKAN
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. KEBIJAKAN PENERIMAAN SISWA BARU SD
Criteria calon peserta didik SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam0 tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Angka 4.a. 1) a).
Oleh karena itu, setiap sekolah dasar (SD) wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk dan tetap memprioritaskan pada anak-anak yang berusia 7 s.d 12 tahun dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tamping satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sumber :
Surat Edaran Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 Perihal Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar, tanggal 23 April 2009 oleh Dirjen Mandikdasmen, Prof. Suyanto, Ph.D
0 komentar:
Posting Komentar