Mendiknas menjelaskan, formula baru yang akan dilaksanakan adalah menggabungkan nilai UN dengan nilai sekolah (NS). Nilai sekolah adalah gabungan nilai ujian sekolah ditambah nilai rapor semester 1 - 4. Selain itu, nilai gabungan antara nilai sekolah dengan UN ditetapkan minimal 5,5. Nilai sekolah dan UN mempunyai bobot masing-masing yang akan ditentukan oleh pemerintah. Bobotnya akan ditentukan, namun bobot nilai sekolah akan lebih kecil dari bobot UN.
Dengan adanya formula baru ini, Mendiknas mengatakan bahwa UN ulangan akan ditiadakan tahun depan, karena syarat atau formula yang ada saat ini lebih longgar yakni maksimum dua mata pelajaran dengan nilai 4, dan minimum 4 mata pelajaran dengan nilai minimum 4,25. Selanjutnya, nilai kelulusan siswa adalah kombinasi dari nilai gabungan dengan nilai ujian sekolah seluruh mata pelajaran.
Mendiknas menyampaikan juga manfaat hasil ujian nasional : salah satu penentu kelulusan peserta didik; pemetaan mutu program satuan pendidikan secara nasional; pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun nasional; mendorong motivasi belajar siswa; dan mendorong penigkatan mutu proses belajar mengajar.
Adapun tujuan intervensi kebijakan perbaikan mutu pendidikan berdasar pemetaan hasil UN adalah meningkatkan nilai rata-rata, mempersempit standar deviasi, dan memperbaiki nilai terendah. Prinsip continuity (berkesinambungan), "Continuity" untuk masuk kejenjang pendidikan yang lebih tinggi, "Continuity" bagi siswa dari sosial ekonomi kurang mampu masuk ke Perguruan Tinggi (PT), "Continuity" bagi siswa dari satu daerah masuk ke PT di wilayah lain (mengurangi disparitas antar wilayah dalam penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional),"ujar Mendiknas menjelaskan.
Berikut hasil keputusan rapat kerja. Pertama, Komisi X DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa pelaksanaan UN 2011 tetap dapat dilaksanakan dengan catatan, standar kelulusan ditentukan dengan formula baru yang mengakomodasi nilai rapor dan ujian sekolah, meningkatkan rasa adil bagi peserta didik, dan lebih meningkatkan mutu kelulusan pendidikan, kedua dalam kaitan dengan formula baru menentukan kelulusan peserta didik. Kedua, Komisi X DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk dijadikan pertimbangan yang sungguh-sungguh. Ketiga, Komisi X DPR RI memberikan catatan untuk penyempurnaan pelaksanaan Ujian Nasional.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik): pelaksanaan Dapodik perlu memperhatikan catatan hasil Panja UN dan Dapodik pada tanggal 15 Juni 2010 antara lain pelaksanaan pendataan tidak hanya 5 (lima) variabel yang diusulkan Balitbang, namun termasuk pendataan standar mutu pendidikan nasional. Pendataan harus dapat diselesaikan pada tahun 2011. Komisi X DPR RI meminta pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi terhadap BSNP agar benar-benar menjadi lembaga yang mendiri sesuai Pasal 75 Ayat (2) PP No.19/ 2005 serta penjelasannya.
sumber : kemdiknas.go.id
0 komentar:
Posting Komentar