SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 003 NUNUKAN SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT UNTUK ANDA ---- BLOGER YANG BAIK POST KOMEN YACH

Sabtu, 27 Agustus 2011

Peraturan Bebas Pajak di Kawasan Khusus Akan Terbit

0 komentar
JAKARTA -- Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah yang membatalkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah di kawasan ekonomi khusus Batam, Bintan, dan Karimun. Draf peraturan pemerintah itu masih dalam tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "PP 63 Tahun 2003 itu membatasi beberapa komoditas masuk ke free trade zone," kata Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden kemarin.

Sebelumnya, undang-undang tentang kawasan ekonomi khusus atau free trade zone itu telah disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, implementasi undang-undang itu terhambat peraturan pemerintah tersebut. Jika peraturan pemerintah yang baru terbit, kata Ismeth, otomatis Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 batal. "Kami menunggu satu hingga dua minggu," ujarnya.

Selama menunggu peraturan pemerintah yang baru, ujar dia, Menteri Keuangan menginstruksikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mempermudah barang-barang yang akan masuk ke kawasan ekonomi khusus itu. Peraturan itu nantinya, dia melanjutkan, akan membebaskan komoditas yang masuk kawasan perdagangan bebas tersebut dari pajak masuk maupun pajak pertambahan nilai.

Pembebasan pajak itu berlaku di Batam (Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang, Kabil, dan Bandar Udara Hang Nadim), Bintan (Pelabuhan Kijang dan Lobam), dan Karimun (Pelabuhan Balai Karimun dan Parit Rempak). Menurut Ismeth, pembebasan pajak tidak mengurangi fungsi Bea dan Cukai. Menurut dia, pemeriksaan barang masuk tetap dilakukan. Eksportir dan importir juga tetap harus melaporkan komoditas yang akan masuk kawasan perdagangan bebas itu.



Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi menegaskan bahwa peraturan pemerintah siap diterbitkan. "Tidak lebih dari dua minggu," ujarnya kemarin. "Jadi tidak benar ada tarik-ulur."

Kurniarsih Budi, Koran Tempo, 9 Januri 2009

0 komentar:

Posting Komentar