JAKARTA -- Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah yang membatalkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah di kawasan ekonomi khusus Batam, Bintan, dan Karimun. Draf peraturan pemerintah itu masih dalam tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "PP 63 Tahun 2003 itu membatasi beberapa komoditas masuk ke free trade zone," kata Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden kemarin.
Sebelumnya, undang-undang tentang kawasan ekonomi khusus atau free trade zone itu telah disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, implementasi undang-undang itu terhambat peraturan pemerintah tersebut. Jika peraturan pemerintah yang baru terbit, kata Ismeth, otomatis Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 batal. "Kami menunggu satu hingga dua minggu," ujarnya.
Selama menunggu peraturan pemerintah yang baru, ujar dia, Menteri Keuangan menginstruksikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mempermudah barang-barang yang akan masuk ke kawasan ekonomi khusus itu. Peraturan itu nantinya, dia melanjutkan, akan membebaskan komoditas yang masuk kawasan perdagangan bebas tersebut dari pajak masuk maupun pajak pertambahan nilai.
Pembebasan pajak itu berlaku di Batam (Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang, Kabil, dan Bandar Udara Hang Nadim), Bintan (Pelabuhan Kijang dan Lobam), dan Karimun (Pelabuhan Balai Karimun dan Parit Rempak). Menurut Ismeth, pembebasan pajak tidak mengurangi fungsi Bea dan Cukai. Menurut dia, pemeriksaan barang masuk tetap dilakukan. Eksportir dan importir juga tetap harus melaporkan komoditas yang akan masuk kawasan perdagangan bebas itu.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi menegaskan bahwa peraturan pemerintah siap diterbitkan. "Tidak lebih dari dua minggu," ujarnya kemarin. "Jadi tidak benar ada tarik-ulur."
Kurniarsih Budi, Koran Tempo, 9 Januri 2009
MAIN MENU
BACA JUGA
TULISAN
-
►
2013
(9)
- ► Agustus 2013 (1)
- ► Februari 2013 (1)
-
►
2012
(7)
- ► Januari 2012 (1)
-
▼
2011
(94)
- ► Desember 2011 (1)
- ► November 2011 (1)
- ► September 2011 (1)
-
▼
Agustus 2011
(37)
-
▼
Agu 27
(9)
- Tak Bisa Bahasa Indonesia dan Buta Huruf Warga Per...
- Peraturan Bebas Pajak di Kawasan Khusus Akan Terbit
- Pembangunan Kawasan Perbatasan Kalimantan Timur
- Perbatasan Kaltim-Malaysia Dikembangkan Jadi Green...
- SMS Ucapan Idul Fitri 1432 H
- Ucapan Lebaran Terbaru
- KATA-KATA MOTIVASI
- Sejarah dan Keajaiban Bulan Ramadhan
- SEJARAH RAMADHAN
-
▼
Agu 27
(9)
Blogroll
Feedjit
Halaman
SDN 003 NUNUKAN. Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 27 Agustus 2011
Peraturan Bebas Pajak di Kawasan Khusus Akan Terbit
di
Sabtu, Agustus 27, 2011
Diposting oleh
Unknown
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar