Blora, CyberNews. Apa betul guru sudah benar-benar makmur sehingga muncul pemeo,"Wah, enaknya jadi guru ?" Pemeo ini kerap diungkapkan oleh pegawai bukan guru saat melihat berbagai kemudahan dan beragam tambahan penghasilan yang diterima oleh guru. Kemudahan yang diterima antara lain kenaikan pangkat cepat, jumlah hari libur banyak, jam kerja pendek, dan lain-lain.
Sementara tambahan penghasilan yang diterima meliputi tunjangan funsional, tunjangan profesi, tunjangan tambahan penghasilan, bahkan ada daerah yang memberikan transport dan uang makan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 tahu 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan jabatan fungsional yang dimiliki memungkinkan guru dapat naik pangkat setiap dua tahun sekali. Enaknya, kenaikan pangkat ini tidak terpengaruh dengan pangkat dan jabatan atasannya. Meskipun kepala sekolah baru berpangkat/ golongan III/d, guru yang aktif dan kreatif dapat melaju ke IV/b dan selebihnya. Ini berbeda dengan pegawai di lingkup struktural yang sangat bergantung dengan pangkat dan golongan atasan langsungnya.
Jumlah hari libur guru juga menggiurkan. Hari libur guru mengikuti hari libur siswa. Jumlahnya sangat banyak. Bisa dihitung jika dalam satu semester ada 3 minggu hari libur, maka dalam setahun ada 6 minggu hari libur. Ini belum termasuk libur puasa Ramadhan, libur Idul Fitri, dan hari-hari tidak efektif pada awal dan akhir tahun pelajaran. Masih ditambah dengan cuti dan izin tidak masuk.
Terkait tambahan penghasilan, yang sangat mencolok adalah pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tunjangan ini sangat signifikan untuk mengangkat pendapatan guru. Ini merupakan konskuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut guru diposisikan sebagai suatu profesi sebagaimana profesi dokter, hakim, jaksa, akuntan dan profesi-profesi lain yang mendapat penghargaan sepadan dengan profesinya.
Namun, guru yang belum mendapat tunjangan profesi pun tak kalah enaknya. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS, guru yang belum mendapat tunjangan profesi memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan.
Tambahan penghasilan ini masih ditambah dengan tunjangan pendidikan yang melekat pada gaji pokok dan pendapatan lain-lain dari sekolah, seperti insentif bulanan, honor kegiatan, dan insentif lain. Beragam kemudahan dan berbagai tambahan pendapatan inilah yang terkadang memunculkan perasaan iri dari pegawai lain sehingga mereka berucap enteng," Wah, enaknya jadi guru !"
Tapi, benarkah guru sudah benar-benar makmur ?
Ukuran kemakmuran sangat relatif. Kelebihan materi bukan satu-satunya ukuran kemakmuran atau kesejahteraan. Masih banyak indikator lain yang menentukan makmur dan tidaknya seseorang. Kelebihan materi juga bukan jaminan seseorang hidup bahagia bila tidak bisa memenej secara baik. Namun, dengan pendapatan yang lebih baik minimal dapat meningkatkan taraf hidup guru, meskipun ini baru bisa dinikmati oleh guru PNS.
Pengembangan Diri
Tanda-tanda perbaikan taraf hidup guru sudah mulai terlihat dari beberapa indikator, seperti jumlah jamaah haji yang cenderung meningkat pasca pemberian tunjangan sertifikasi, kemampuan guru membeli motor, membeli mobil, memperbaiki rumah, dan menyekolahkan anaknya. Patut disyukuri bahwa pemberian tunjangan sertifikasi berimplikasi positif pada peningkatan taraf hidup guru.
Tanda-tanda perbaikan taraf hidup guru sudah mulai terlihat dari beberapa indikator, seperti jumlah jamaah haji yang cenderung meningkat pasca pemberian tunjangan sertifikasi, kemampuan guru membeli motor, membeli mobil, memperbaiki rumah, dan menyekolahkan anaknya. Patut disyukuri bahwa pemberian tunjangan sertifikasi berimplikasi positif pada peningkatan taraf hidup guru.
Memang, makna tersirat dari pemberian kemudahan dan berbagai tambahan penghasilan bagi guru harus berimplikasi pada peningkatan kinerja guru. Misalnya banyaknya hari libur bagi guru harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mengembangkan diri, seperti melakukan penelitian tindakan kelas (PTK) untuk memecahkan berbagai permasalahan pembelajaran yang dihadapi guru di kelas. Kegiatan ini sangat penting karena tanggung jawab professional guru untuk mengondisikan siswa dalam pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan sangat penting.
Dengan kesempatan waktu yang tersedia guru bisa mengkaji dan mencobakan berbagai strategi pembelajaran baru yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Guru juga memiliki banyak kesempatan untuk membaca buku, majalah, jurnal penelitian untuk menambah wawasan pengetahuannya.
Apalagi seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, aturan kenaikan pangkat/jabatan guru semakin sulit. Jika dalam aturan sebelumnya unsur Pengembangan Profesi dalam penilaian PAK hanya diwajibkan bagi kenaikan pangkat mulai dari golongan IV/a ke IV/b, kini dengan aturan baru unsur Pengembangan Profesi menjadi prasyarat wajib sejak kenaikan pangkat dari golongan III/a ke III/b.
Aturan ini akan mulai diimplementasikan tahun 2011. Misalnya kenaikan pangkat dari III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang nilainya 3 angka kredit. Demikian juga kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang nilainya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif dengan 12 angka kredit; dan seterusnya.
Demikian pula, pemberian tambahan pendapatan bagi guru diharapkan dapat memacu guru meningkatkan kompetensi diri, baik melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diikuti maupun melalui peningkatan kualifikasi pendidikan. Dengan pendapatan yang cukup, mereka dapat menyisihkan sebagian pendapatannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Bila kedua hal tersebut (pengembangan diri dan peningkatan kompetensi) dapat dilaksanakan, maka akan berpengaruh secara signifikan terhadap performance guru. Pada gilirannya dapat meningkatkan posisi tawar dan penghargaan terhadap guru. Inilah sebenarnya esensi dari lahirnya UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Bahwa guru merupakan sebuah profesi yang bermartabat di tengah-tengah masyarakat dan memperoleh penghargaan yang tinggi dari masyarakat.
Namun, yakinkah kita bahwa guru sudah benar-benar mendapat penghargaan semestinya?
Citra Guru
Percaya atau tidak, adanya tunjangan profesi guru telah mengangkat citra guru sebagai profesi yang diinginkan akhir-akhir ini. Jika sebelumnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan tidak banyak dilirik oleh para calon mahasiswa baru, kini sebaliknya fakultas ini menjadi bahan rebutan. Contohnya program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di perguruan tinggi manapun selalu diserbu calon mahasiswa baru.
Fakta ini membuktikan bahwa profesi guru makin eksis dan dihargai oleh masyarakat, meskipun kalau kita dalami lebih lanjut belum tentu pilihan calon mahasiswa tersebut dilandasi oleh suatu idealisme. Tapi, paling tidak fakta ini memberi bukti bahwa profesi guru makin menjanjikan masa depan yang lebih baik dan harapan peningkatan taraf hidup.
Dan Kondisi ini sangat menguntungkan untuk mendapatkan calon guru yang berkualitas dan cerdas karena berasal dari pilihan dan seleksi yang ketat. Kelak ketika menjadi guru yang sebenarnya mereka tidak mudah mengeluh dan berkeluh kesah, tetapi dengan bangga berujar, "Wah, enaknya jadi guru !"
- Sunaryo, S.Pd, pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, mahasiswa Magister Administrasi Publik (MAP) Unisri.
0 komentar:
Posting Komentar