Abstraksi
Ada tiga  tantangan yang dihadapi guru dalam meng-implementasikan KBK, yaitu;  tatangan bidang pengelolaan kurikulum, bidang pembelajaran dan bidang  penilaian. Dalam menghadapi tantangan itu akan sangat tergantung pada  profesionalisme guru. Guru profesional akan dapat menyelenggarakan  proses pembelajaran dan penilaian yang menyenangkan bagi siswa dan guru,  sehingga dapat mendorong tumbuhnya kreativitas belajar pada diri siswa.  Pemilihan model pembelajaran yang tepat akan sangat menentukan minat  dan partisipasi siswa dalam pembelajaran. Melalui model pembelajaran  yang tepat diharapkan siswa tidak hanya dapat pengetahuan ekonomi, namun  juga memiliki kesan yang mendalam tentang materi pelajaran, sehingga  dapat mendorong siswa untuk mengimplementasikan konsep nilai-nilai  ekonomi dalam kehidupan sehari-sehari.
Kata-kata kunci: Profesionalisme guru, Implementasi KBK
Kualitas  guru di Indonesia dari beberapa kajian masih dipertanyakan, seperti  yang dilaporkan oleh Bahrul Hayat dan Umar (dalam Adiningsih,: 2002).  Mereka memperlihatkan nilai rata-rata nasional tes calon guru PNS di SD,  SLTP, SLTA, dan SMK tahun 1998/1999 untuk bidang studi matematika hanya  27,67 dari interval 0-100, artinya hanya menguasai 27,67% dari materi  yang seharusnya. Hal serupa juga terjadi pada bidang studi yang lain,  seperti fisika (27,35), biologi (44,96), kimia (43,55), dan bahasa  Inggris (37,57). Nilai-nilai di atas tentu jauh dari batas ideal, yaitu  minimum 75% sehingga seorang guru bisa mengajar dengan baik. Hasil lain  yang lebih memprihatinkan adalah penelitian dari Konsorsium Ilmu  Pendidikan (2000) memperlihatkan bahwa 40% guru SMP dan 33% guru SMA  mengajar bidang studi di luar bidang keahliannya. Paparan ini  menggambarkan sekilas kualitas guru di Indonesia, bagimana dapat  dikatakan profesional jika penguasaan materi matapelajaran yang diampu  masih kurang, dan bagaimana dikatakan profesional jika masih ada 33%  guru yang mengajar diluar bidang keahliahanya. Seperti yang diungkap  oleh Geist (2002) bahwa Professionals are specialists and experts inside  their fields; their expertise is not intended to be necessarily  transferable to other areas, consequently they claim no especial wisdom  or sagacity outside their specialties.
Permasalahanya adalah  bagaimana guru dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dengan baik,  jika profesionalismenya masih dipertanyakan. Tulisan singkat ini akan  mengulas tentang profesionalisme guru dan tantangan yang dihadapi dalam  mengimplementasikan KBK.
PROFESIONALISME GURU
Profesi guru  menurut Undang-Undang tentang Guru dan Dosen harus memiliki  prinsip-prinsip profesional seperti tercantum pada pasal 5 ayat 1,  yaitu;
”Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan
Prinsip-Prinsip Profesional Sebagai Berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugasnya.
c. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
d. Mematuhi kode etik profesi.
e. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerjanya.
g. Memiliki kesempatan untuk mengernbangkan profesinya secara
berkelanjutan.
h. Memperoleh perlindungan hukurn dalam rnelaksanakan tugas
profesisionalnya.
i. Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum”.
Pada  prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan  tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain:
Ahli  di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang  menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya  (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang  mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang  dikuasainya dengan baik.
Senang memasuki organisasi Profesi  Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu  syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organiasi profesi dan  anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru  sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini.  Fungsi organisasi profesi selain untuk menlindungi kepentingan  anggotanya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai  karir yang lebih baik (Kartadinata dalam Meter, 1999). Konsekuensinya  organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para  anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah  satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi: (a) menyatukan  seluruh kekuatan dalam satu wadah, (b) mengusahakan adanya satu kesatuan  langkah dan tindakan, (3) melindungi kepentingan anggotanya, (d)  menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya, (e)  menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan  kemampuan profesional, dan (f) mengambil tindakan terhadap anggota yang  melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.
Memiliki  latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam  melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh  pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh  warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan  keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga  pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi  mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi  dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c)  sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik  masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran guru ini seperti  ini menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan teknis  serta prosedur kerja sebagai ahli serta keiklasa bekerja yang  dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain.
Melaksanakan  Kode Etik Guru, sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk  memiliki kode etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional  Pendidikan I tahun 1988, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai  kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang  diakui serta dihargai oleh masayarakat. Kode etik bagi suatu oeganisasai  sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan landasan  moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap  anggotanya. Kode etik bergungsi untuk mendidamisit setiap anggotanya  guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya deni  kemaslakatan orang lain.
Memiliki otonomi dan rasa tanggung  jawab. Otonomi dalam artian dapat mengatur diri sendiri, berarti guru  harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Kemandirian  seorang guru dicirikan dengan dimilikinya kemampuan untuk membuat  pihlihan nilai, dapat menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan  dapat mempertanggung jawabkan keputusan yang dipilihlnya.
Memiliki  rasa pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan memiliki peran sentral  dalam membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga  pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan  masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang  tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan anak didik.
Bekerja  atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada  masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani.  Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat  mencerdakan anak didik.
Usman (2004) membedakan kompetensi guru  menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi profesional.  Kemampuan pribadi meliputi;
(1) kemampuan mengembangkan kepribadian,
(2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi,
(3)  kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Sedangkan kompetensi  profesional meliputi: (1) Penguasaan terhadap landasan kependidikan,  dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b)  mengetahui fungsi sekilah di masyarakat, (c) mengenal rinsip-prinsip  psikologi pendidikan; (2) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus  memahami dengan baik materi pelajaran yang ajarkan. Penguasaan terhadap  materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan; (3)  kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini mencakup kemampuan  menetapkan kopetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan  mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) kemampuan menyusun  perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
MAIN MENU
BACA JUGA
TULISAN
- 
        ► 
      
2013
(9)
- ► Agustus 2013 (1)
 - ► Februari 2013 (1)
 
- 
        ► 
      
2012
(7)
- ► Januari 2012 (1)
 
- 
        ► 
      
2011
(94)
- ► Desember 2011 (1)
 - ► November 2011 (1)
 - ► September 2011 (1)
 - ► Agustus 2011 (37)
 
- 
        ▼ 
      
2010
(62)
- 
        ▼ 
      
Desember 2010
(62)
- 
        ▼ 
      
Des 19
(10)
- Masalah - masalah dalam pendidikan
- tingkatkan kualitas guru dan pendidikan
- Masalah pendidikan di indonesia
- Enaknya jadi guru
- Bahaya pergaulan bebas
- RSBI, Sekolah untuk orang kaya
- Status 18 Sekolah RSBI “Diturunkan”
- Melindungi hutan indonesia
- Tantangan Profesionalisme Guru Ekonemi Dalam Imple...
- GURU YANG PROFESIONAL DAN EFEKTIF
 
 
- 
        ▼ 
      
Des 19
(10)
 
- 
        ▼ 
      
Desember 2010
(62)
Blogroll
Feedjit
Halaman
SDN 003 NUNUKAN. Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 19 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
 
 
 
 










 

 

0 komentar:
Posting Komentar