SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 003 NUNUKAN SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT UNTUK ANDA ---- BLOGER YANG BAIK POST KOMEN YACH

Senin, 15 Agustus 2011

PENGEMBAGAN PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI PENDIDIKAN DENGAN DUNIA USAHA

0 komentar


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
         Kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah mendapat hak dan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola daerahnya sendiri, Dengan demikian, Pilihan politik lebih rasional berupa kebijakan desentralisasi yang mampu mengarahkan terciptanya pemerintah daerah yang tidak sekedar otonom, tetapi juga demokratis ( smith, 1990 )

         Semangat kebijakan desentralisasi harus mampu mendorong kemampuan otonomi agar dapat membangkitkan peran sebagai instrumen politik guna meningkatkan kinerja politik pemerintah daerah. Peran politik dapat mendorong keberhasilan pemerintah lokal terhadap kehidupan masyarakat agar lebih demokratis dan meningkatkan kesejahtraan. Otonomi daerah seharusnya memberikan manfaat bagi rakyat.( abdul wahab, 2002 )

         Dari perspektif administrasi, desentralisasi didefinisikan sebagai peraturan kewenangan administratip dari pemerintah pusat kepemerintahan lokal. Peluang pemerintah daerah untuk mengelola keinginan bersama masyarakat dalam pelaksanaan pemerintah sangat berpengaruh pada kualitas manusia dan tindakanya dalam administrasi.

         Pencapaian tujuan bersama secara baik dan bersih memerlukan reformasi administrasi yang bertumpu pada perbaikan perilaku. Dengan perbaikan perilaku birokrasi itulah politik desentralisasi akan berjalan sesuai dengan keinginan bersama menuju pemerintahan yang berbasis pada keinginan rakyat dan kemanpuan daerah.

B. PERMASALAHAN

         Pengembangan pendidikan diera otonomi daerah menuju relevansi pendidikan dengan dunia usaha dalam implementasinya ada beberapa yang perlu diperhatikan untuk dicari jalan penyelesaiannya yaitu :
a.    Kebijakan otonomi daerah
b.    Kebijakan desentralisasi pendidikan
c.    Kebijakan otonomi pendidikan

C. TUJUAN

         Pengembangan pendidikan diera otonomi daerah untuk mendapatkan relevansi pendidikan terutama relevansi lulusan dengan dunia usaha terutama bagi sekolah kajuruan ( SMK ) Dalam pengembangan pembelajaranyaperlu kebijakan pemerintah daerah untuk mendukung tercapainya tujuan pembelajaran sehingga lulusan SMK dapat diserap pada dunia usaha sesuai dengan jurusanya masing – masing.

D. MANFAAT

         Pengembangan pendidikan diera otonomi daerah menuju relevansi bermanfaat bagi lulusan sekolah kejuruan ( SMK ) untuk menjadikan sebagai dasar kompetensi masuk pada dunia kerja. Lulusan sekolah kejuruan dianggap mampu menjawab tuntutan dunia industri sebagai stake holder sekolah kejuruan ( SMK ). Kemitraan yang dibangun dengan sebuah komitmen yang besar bermanfaat untuk menantang tuntutang globalisasi menuju kesejahtraan masyrakat pada umumnya.


BAB II

         Permasalahan dalam pengembangan pendidikan diera otonomi menuju relevansi pendidikan dengan dunia usaha harus dicari jalan penyelesaianya, agar permasalahan itu tidak menjadi masalah terutama bagi lulusan SMK khususnya dan masyarakat pada umumnya.

A. Kebijakan otonomi daerah

         Pemberlakuan undang – undang otonomi daerah yang dimulai undang – undang no.22 tahun 1999 kemudian disempurnakan dengan undang -  undang NO 32 TAHUN 2004  Tentang pemerintah daerah dan amanah peraturan pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonom yang memuat sejumlah kewenangan yang semula menjadi urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam berbagai aspek pendidikan. Perangkat undang – undang tersebut memberi peluang kepada daerah untuk mengembangkan pendidikan beririentasi pada pengembangan potensi lokal.
      Pemberian kewenangan kepada daerah membawa konsekuensi terhadap pembiyaan guna mendukung proses desentralisasi, ketentuan tersebut termuat dalam pasal 12 ayat 1 undang – undang no 32 tahun 2004 bahwa urusan pemerintah daerah diserahkan kepada kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, kepegawaiyan sesuai dengan urusan yang disentralisasikan, hal ini bertujuan  untuk memperdayakan dan meningkatkan kemanpuan prekonomian daerah.
            Hasbullah menyatakan sejalan dengan arah kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi yang ditempuh oleh pemerintah, tanggung jawab pemerintah daerah akan meningkat dan semakin luas termasuk dalam manajemen pendidikan, mulai tahap perumusan kebijakan daerah, perencanaan, pelaksanaan, sampai pemantauan atau monitiring di daerah masing – masing.
         Kebijakan pendidikan Nasional digariskan dalam PP Nomor Tahun 2000 Tentang kewenangan pemerintah dan daerah provinsi. Kewenangan itu meliputi :

1.    Pemantapan standar kompetensi  peserta didik dan warga belajar
2.    Pengaturan kurikulum
3.    Penilaian hasil belajar secara Nasional
4.    Penyusunan pedoman pelaksanaan
5.    Penetapan standar materi pokok
6.    Penetapan kalender pendidikan, serta


7.    Jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah.

         Dengan demikian semua kebijakan otonomi daerah secara teori tersebut diatas, membutuhkan kebijakan pemerintah daerah yang tepat dan perumusanya dilakukan oleh tenaga profesional sehingga dalam implementasinya  pendidikan di era otonomi menuju globalisasi benar – benar mencapai sasaran.

B. Kebijakan desentralisasi pendidikan

         Desentralisasi pendidikan merupakan political choice yang diambil oleh pemerintah pusat ( dun 2000 ) Desentrralisasi di artikan sebagai penyerahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga wewenang pengelolaan pendidikan dasar dan menengah sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah ( PP NO 25 / 2000, Tentang pelimpahan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. )

          Dengan semangat desentralisasi pendidikan, pemerintah  daerah dituntut mampu dalam menggunakan kewenangannya untuk membangun pendidikan daerah, pemerintah daerah perlu meningkatkan demokratisasi walau belum segala – galanya jika tidak diikuti dengan sikap perbaikan diberbagai bidang terkait.( fisko 1998’ ‘” desentralisation is neccesary but not sufficient to inprove the qoality of education.

         Karena desentralisasi merupakan salah satu instrumen yang diharapkan mampu melenyapkan berbagai persoalan mendasar, seperti pelayanan pendidikan dibawah standar( Abdul wahab 2002 )  Pendapat serupa dikemukakan juga oleh smith ( dalam abdul wahab 2002) bahwa kebijakan desentralisasi merupakan indikator dan prasyarat penting bagi kemungkinan proses pembangunan dibidang sosial, pendidikan, ekonomi, dan politik yang demokratis, sehingga pengambil kebijakan untuk pengembangan pendidikan diera otonomi daerah menuju relevansi pendidikan dengan dunia usaha harus lebih profesional.


C. Kebijakan otonomi pendidikan

         Otonomi pendidikan mengandung dua arti : Pertama : Menata kembali sistem pendidikan Nasional yang sentralitis menuju suatu sistem yang memberikan kesempatan luas pada inisiatip masyarakat. Kedua : Otonomi pendidikan bukan berarti melepas segala ikatan untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia Tapi justru memperkuat dasar – dasar pendidikan pada tingkat grass root untuk membentuk suatu masyarakat bersatu berdasarkan kebinekaan dengan demikian masyarakat langsung bertanggun jawab atas kekerabatan dan proses pendidikan yang dimiliki karena pendidikan dikembalikan kepada the stakeholders ( Aronotivit, dalam tilaar, 2002 )

         Sementara itu, menurut hasbullah ( 2006 ) penyelengaraan pendidikan yang bermutu dan semakin merata akan menghadapi tantangan yang juga semakin kompleks, efisiensi pendidikan menuntut pengelolaan yang semakin terdesentralisasi, sedangkan aparatur pendidikan daerah harus semakin mampu mengelola dan melaksanakan teknis kependidikan secara otonomi.

         Dengan berjalannya konsep otonomi pendidikan seperti itu, hakikat pendidikan  dikembalikan kepada sekolah,( Kepala sekolah dan guru ). Mereka harus mengoptimalkan pelaksanaan pembelajaran, pelatihan pembimbingan dan pengevaluasian agar peserta didik bisa berkembang secara optimal dengan penuh kebebasan , kesadaran pribadi, suara hati, dan imajinasi( Hasbullah, 2006)
        

BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN

                Pengembangan pendidikan diera otonomi daerah menuju relevansi pendidikan dengan dinia usaha berdasatkan prinsip otonomi daerah. ( Undang – undang No 22  Tahun 1999, kemudian disempurnakan dengan undang – undang No 32 Tahun 2004 ) Tentang pemerintah daerah.

                Kewenangan pemerintah daerah untuk mengembangkan spek pendidikan dituntut merumuskan berbagai kebijakan untuk mengembangkan pendidikan agar relevansinya pendidikan dengan dunia usaha sehingga angka pengangguran dari lulusan sekolah kejuruan dapat ditekan.

  1. SARAN
               
                Untuk mengembangkan pendidikan diera otonomi daerah menuju relevansi pendidikan dengan dunia usaha sekolah kejuruan ( SMK ) perlu didukung oleh pemerintahan yang bijak dalam mengambil kebijakan berdasarkan prinsip dan asas pendidikan menuju masyarakat adail dan makmur.

                Sekolah kejuruan ( SMK ) Menjalin hubungan baik dengan pihak  pemerintah daerah dan membangun kemitraan dengan komiti sekolah dan dunia usaha sebagai stkeholders sebagai sasaran utama lulusan sekolah kejuruan( SMK ) .













0 komentar:

Posting Komentar